Kabaristimewa.id – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam sidang, Rabu (1/4/2026). Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsider dari penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak Amsal, termasuk kedudukan dan martabatnya. Hakim menilai tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, mengerjakan proyek di 20 desa yang tersebar di empat kecamatan.
Jaksa menilai proposal proyek tersebut tidak disusun secara benar dan diduga terjadi mark up. Biaya pembuatan video disebut dipatok Rp30 juta per desa dan dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan tersebut dan memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan.
Sumber: CNN Indonesia








