DPRD Kukar Fasilitasi Sengketa Lahan Warga Bunga Putih dan PHSS

admin

Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat di Ruang Banmus pada Senin 23 Februari 2026. Rapat itu membahas sengketa lahan antara warga Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, dan Pertamina Hulu Sanga Sanga. Pertemuan menghadirkan perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, serta instansi terkait.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan fasilitasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga. Ia menyebut ada sekitar 30 sertifikat tanah yang menurut keterangan masyarakat belum pernah dibebaskan oleh perusahaan.

Baca juga  Kebakaran di Tenggarong Tewaskan Mahasiswa Unikarta

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan status lahan tersebut. Jika belum ada pembebasan, perusahaan diminta menyelesaikan sesuai aturan. Namun jika sudah pernah dilakukan, warga diharapkan dapat menerima hasil klarifikasi.

Hasil penelusuran bersama Badan Pertanahan Nasional menunjukkan sertifikat yang dipersoalkan terdaftar dan sah. DPRD masih menunggu penjelasan lanjutan dari SKK Migas dan pihak PHSS terkait riwayat pembebasan lahan itu.

Land Formalities Officer Zona 9 PHSS, Januar Hidayat, menyampaikan bahwa dasar dalam hukum pertanahan adalah bukti alas hak dan kepemilikan. Ia mengatakan kehadiran pihaknya dalam rapat masih sebatas tim terkait, sementara tim legal dan operasional akan mendalami persoalan tersebut.

Baca juga  Taman Tanjong Favorit Wisata Keluarga, Fasilitas dan Kebersihan Dipuji

Ia juga menyoroti aspek keselamatan di area yang terdapat pipa minyak dan pipa limbah. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga faktor keamanan di sekitar instalasi.

Perwakilan warga, Suyono, menegaskan lahan tersebut merupakan tanah transmigrasi sejak 1985 dengan sertifikat terbit pada 1987. Ia menyebut sejak 1988 lahan digunakan untuk jalan dan pemasangan pipa, namun tidak pernah ada pembebasan kepada pemilik sah.

Baca juga  Pemkab Kukar Perkuat Pendidikan Desa Lewat Pembangunan Ruang Kelas

Warga mencatat ada 31 sertifikat dengan luas sekitar 23 ribu meter persegi yang terdampak. Mereka meminta kejelasan atas pembebasan lahan tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, warga menyatakan akan memanfaatkan kembali lahan sesuai hak kepemilikan.

DPRD bersama OPD terkait, termasuk BPN dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, menyatakan akan terus berkoordinasi untuk mencari solusi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Berita-berita terbaru