Kabaristimewa.id – Kutai Kartanegara. Dugaan pungutan liar yang dikaitkan dengan Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara mencuat di kawasan Jalan Maduningrat, Tenggarong. Isu ini beredar di kalangan pedagang kaki lima yang beraktivitas di sekitar lokasi tersebut.
Sejumlah pedagang menyebut ada seseorang yang meminta uang dengan janji penempatan lapak resmi di Pasar Tangga Arung. Nilai yang diminta disebut sekitar Rp305 ribu. Oknum tersebut diklaim mengatasnamakan Satpol PP Kukar sehingga memicu keresahan pedagang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pungli di internal Satpol PP.
Rasidi menyebut, kasus seperti ini kerap melibatkan pihak luar yang mencatut nama institusi. Ia meminta setiap laporan disampaikan secara jelas agar dapat ditelusuri.
“Sering ada orang yang mengaku anggota Satpol PP. Itu yang perlu dibuktikan,” kata Rasidi, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menegaskan Satpol PP Kukar memiliki mekanisme pengawasan internal yang ketat. Setiap pelanggaran disiplin akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan, kata Rasidi, tidak ringan. Mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian tetap dapat dijatuhkan jika terbukti bersalah.
Penindakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang kode etik dan kewajiban aparat Satpol PP. Aturan itu menegaskan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas.
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma, juga menegaskan sikap tegas institusinya. Ia memastikan tidak ada perlindungan bagi oknum yang merugikan masyarakat.
Arfan meminta pedagang dan warga berani melapor jika menemukan praktik pungli. Ia mendorong laporan disertai bukti agar proses hukum dapat berjalan.
“Laporkan saja. Foto atau rekam jika ada yang melakukan pungli,” ujar Arfan.
Ia menilai partisipasi masyarakat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Dengan keterbukaan, pengawasan terhadap aparat dapat berjalan lebih efektif.








