Polisi Tangkap Youtuber Resbob, Kampus UWKS Jatuhkan Sanksi DO

admin

Penangkapan Resbob oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Foto/Antara/PoldaJabar

Kabaristimewa.id, Jakarta – Polisi menangkap Youtuber Resbob alias Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib di media sosial. Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur. Setelah diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) turut mengambil langkah tegas. Resbob diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di kampus tersebut. Pihak universitas memutuskan untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pencabutan status mahasiswa. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh pimpinan universitas.

Baca juga  RDF Rorotan Beroperasi, Warga JGC Mengeluh Bau Sampah Tak Tertahankan

“Memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 2452-0017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijayakusuma Surabaya atau DO,” ujar Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Nugrahini Susantinah Wisnujati. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @uwksmediacenter. Pengumuman dilakukan pada Senin (15/12/2025).

Pencabutan status mahasiswa tersebut didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Wijayakusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025. Keputusan berlaku sejak ditetapkan pada 14 Desember 2025. Rektor menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal secara menyeluruh. Proses tersebut dilakukan secara objektif dan berlandaskan aturan yang berlaku.

Baca juga  Baim Wong Tegas: Paula Dilarang Ganggu Anak di Sekolah, Datang ke Rumah Pun Bisa Diusir

Salah satu dasar pengambilan keputusan adalah rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa. Rekomendasi tersebut dikeluarkan pada Minggu, 14 Desember 2025. “Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, dan menghormati keberagaman,” ujar Nugrahini.

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya juga menegaskan sikapnya terhadap segala bentuk diskriminasi. Kampus tersebut mengecam keras ucapan, tindakan, maupun perilaku yang mengandung unsur ujaran kebencian dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan. Menurut pihak kampus, tindakan Resbob tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Perilaku tersebut juga dinilai bertentangan dengan karakter dan budaya UWKS.

Baca juga  Karya Spektakuler Azrealon Antar Indonesia Menjadi Juara Builder Minecraft dalam kanal MrBeast

“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berkomitmen untuk terus menjadi rumah besar pendidikan yang inklusif, beradab, dan menjunjung tinggi nilai toleransi sesuai dengan Pancasila dan semangat kewijayakusumaan,” pungkas Nugrahini. Pihak kampus menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan akademik yang aman dan menghormati keberagaman. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika dan tanggung jawab di ruang publik digital.

Sumber : https://news.okezone.com/read/2025/12/15/337/3190057/resbob-di-do-dari-universitas-wijaya-kusuma-surabaya-buntut-hina-persib-dan-suku-sunda?page=all

Berita-berita terbaru