Nilai Proyek Jadi Acuan BPJS: Kukar Perkuat Pengawasan Konstruksi

admin

Asisten I Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik (Ist)

Kabaristimewa.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menegaskan komitmennya meningkatkan efektivitas pengelolaan barang dan jasa dengan memperkuat jaminan sosial tenaga kerja. Fokus utama diarahkan pada sektor konstruksi yang melibatkan banyak buruh harian dalam proyek pemerintah maupun swasta. Upaya ini dijalankan sebagai bagian dari konsep Kukar Idaman Terbaik yang menempatkan keamanan dan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas.

Sorotan terhadap sektor konstruksi muncul karena masih banyak pekerja lapangan yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ketiadaan perlindungan ini dianggap berisiko mengingat intensitas kerja serta tingginya potensi kecelakaan. Pemerintah menilai perlindungan keselamatan wajib diperkuat agar hak pekerja dapat terpenuhi.

Asisten I Setda Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa masih cukup banyak pekerja konstruksi yang belum memiliki jaminan sosial memadai. Ia mengungkapkan bahwa buruh harian dan tenaga kerja lainnya harus menjadi prioritas perlindungan. “Kita dengar di perusahaan itu, kita kemarin membahas tentang bagaimana pekerja. Pekerja konstruksi. Pekerja konstruksi yang punya karyawan. Ada buruh harian. Ada buruh yang menjadi fokus kita supaya ada jaminan keselamatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,” ujarnya.

Baca juga  Pemuda Samboja Barat Inisiasi Aksi Tanam Pohon dan Bibit Gratis

Melalui diskusi bersama BPJS, pemerintah mendapatkan informasi tambahan mengenai kewajiban jasa konstruksi dalam memenuhi hak pekerja. Setiap kontrak kerja disebut harus memastikan seluruh tenaga kerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. “Tadi di diskusi kita kan hari ini kita mendengarkan sosialisasi informasi dari BPJS. Ternyata memang ada hal yang memang harus kita pahami bersama bahwa ada kewajiban jasa konstruksi. Dan mereka sudah mendapat kontrak kerja, harus sudah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan,” jelasnya.

Baca juga  Lanjong Art Festival (LAF) 2025 Bangkitkan Semangat Baru Seni Kontemporer Kukar

Ia turut menegaskan bahwa penilaian kepesertaan BPJS tidak dilakukan per individu melainkan berdasarkan nilai proyek. Artinya, kewajiban pembayaran iuran melekat pada paket pekerjaan yang diterima kontraktor. “Yang dinilai itu nilai proyeknya, bukan nilai per orang. Yang dinilai proyek yang didapat itu yang jadi peserta seni yang dihitung,” tambahnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah berencana menggelar pertemuan berikutnya bersama kontraktor dan pihak BPJS. Pertemuan ini akan membahas teknis proses pendaftaran hingga mekanisme transfer iuran. Pemerintah ingin memastikan tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaan di lapangan.

Akhmad menilai pentingnya penjelasan rinci mengenai variasi proses pembayaran dan pendaftaran pekerja. Ia menyebut hal tersebut menjadi dasar agar implementasi berjalan sesuai aturan. “Ternyata ini yang harus nanti kita kan ada pertemuan lagi dengan seluruh kontraktor dan seluruh rakyat BPJS Ketenagakerjaan. Proses transfer itu. Nah itu yang tadi itu ada beberapa variasi. Ada variasinya yang kita penting kita penjelasan dari anak kerjaan memang harus ada detail lah ya. Harus ada detail,” tegasnya.

Baca juga  Rakor Pengawasan Desa 2025 Kukar Fokus Perkuat Peran Camat dan BPD

Dengan seluruh penguatan itu, Pemkab Kukar berharap pengelolaan barang dan jasa dapat berjalan lebih akuntabel dan tepat sasaran. Perlindungan tenaga kerja juga diharapkan semakin optimal pada seluruh proyek pembangunan. Pemerintah menargetkan seluruh pekerja konstruksi di Kukar dapat terlindungi sesuai standar yang berlaku. /(nsh)

Berita-berita terbaru