Kabaristimewa.id, Jakarta – Fakta mengejutkan terungkap dari kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu. P dan R, dua pelaku yang telah diamankan, mengaku telah mengubur jasad lima korban dalam satu lubang sedalam dua meter di halaman belakang rumah korban. Mereka menyusun jasad secara berurutan, dengan anak-anak di bagian samping dan dewasa di bagian tengah lubang.
Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyatakan saat olah TKP, petugas menemukan jasad bertumpuk dalam posisi yang sengaja diatur. “Jadi untuk posisi jenazah yang ditemukan pada saat kita melakukan cek TKP, jadi jenazah itu berurutan dari yang paling atas sampai yang paling bawah,” ungkap Arwin, Rabu (9/9/2025) di Mapolda Jabar.
Setelah membunuh Budi Awaludin, kedua pelaku menyeret jenazah menggunakan terpal menuju lubang yang sudah mereka siapkan. “Kalau lubangnya itu sekitar 2 meter 1,5 kali 4 meter, lebarnya 4 meter. Panjangnya itu 1,5, lebarnya 4 meteran. Kedalamannya sekitar 2 meter,” jelas Arwin mengenai kondisi lubang.
Pelaku menyusun jenazah secara sistematis, dimulai dari anak-anak, lalu Euis, Budi, dan Sachroni di bagian atas. “Paling atas itu adalah saudara S, kemudian di bawahnya ada saudara B, kemudian paling bawah saudara E. Di samping-sampingnya itu ditemukan anak-anaknya, ananda R dan ananda B,” tambahnya.
Motif pembunuhan diketahui bermula dari dendam pribadi P terhadap Budi. Bersama rekannya R, P mengatur skenario bisnis minyak goreng sebagai jebakan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, “P telah merencanakan pembunuhan terhadap Budi Awaludin karena dendam dan sakit hati.”
Pada dini hari 29 Agustus, R mengajak Budi ke gudang dengan dalih bongkar muat minyak goreng. Di sana, ia memukul kepala korban dengan pipa besi dari tas P hingga tersungkur. Setelah Budi tak berdaya, pelaku masuk ke dalam rumah dan membunuh seluruh penghuni lainnya.
Setelah membunuh, kedua pelaku membawa kabur barang-barang milik korban. Salah satu mobil digadaikan kepada seseorang bernama Evan. “R menghubungi Evan menggunakan handphone milik Budi untuk menggadaikan mobil pikap tersebut. R menerima uang gadai sebesar Rp14 juta dari Evan,” ujar Hendra.
Tak hanya itu, P dan R bahkan berupaya menjebak Evan agar terkesan sebagai pelaku. Satu mobil lainnya diletakkan di depan rumah Evan, dan kabar palsu disebar ke orang terdekat. Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.








