Ayu Ting Ting Terancam Jalur Hukum Setelah Disomasi oleh Pencipta Lagu Asal Maluku

admin

Ayu Ting Ting. Foto/Instagram/Ayutingting92

Kabaristimewa.id, Jakarta – Usman Hitu, pencipta lagu asal Maluku, menggugat secara resmi Ayu Ting Ting melalui somasi yang dikirimkan pada Rabu (16/7/2025). Ia memprotes penggunaan lima lagunya di tempat karaoke milik Ayu yang berada di wilayah Depok. Tanpa izin tertulis, lagu-lagu tersebut dinilai telah disalahgunakan secara komersial.

Somasi ini merupakan hasil dari investigasi langsung yang dilakukan oleh Usman bersama tim kuasa hukumnya. Mereka mendatangi lokasi karaoke dan menemukan lagu milik Usman masuk dalam daftar lagu karaoke. “Di sana, kami menemukan ada lima lagu yang terdapat dalam playlist karaoke,” kata kuasa hukum.

Menurut pihak Usman, lagu yang digunakan adalah Pandang Pertama, Onde-Onde, Beta Sengsangka, Oleh-Oleh, dan Ampe Jua. Penggunaan tanpa izin dianggap melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ayu Ting Ting diberi waktu 3×24 jam untuk merespons somasi yang diajukan.

Baca juga  Kuasa Hukum: Vidi Tak Menghindar, Justru Hormati Proses Hukum

Kuasa hukum Usman menyebutkan bahwa layanan publik komersial seperti karaoke harus tunduk pada aturan royalti. “Bisnis karaoke itu kan layanan publik yang bersifat komersial. Jadi, wajib meminta izin kepada pencipta lagunya dan membayar royalti atas penggunaannya,” jelasnya. Hingga kini, tidak ada pembayaran royalti yang diterima.

Usman juga menyebut belum pernah mendapat pembayaran dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ini memperkuat klaim bahwa hak cipta lagu miliknya digunakan tanpa kompensasi. Jika tidak ada tanggapan dari Ayu, Usman bersiap membawa masalah ini ke jalur hukum.

Baca juga  Selena Gomez Akui Blanco Tunangannya Membantu Mengatasi Kebuntuan Kreatif

Ancaman pidana yang dihadapi Ayu Ting Ting dapat merujuk ke Pasal 113 UU Hak Cipta. “Kerugian klien kami anggap saja satu lagu Rp1 miliar. Sehingga dari lima lagu yang dipakai kerugiannya bisa mencapai Rp5 miliar,” ungkap tim kuasa hukum Usman.

Kuasa hukum menambahkan, meskipun somasi adalah langkah awal, jalur pidana terbuka jika tidak ada itikad baik. Mereka menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta bukan sekadar masalah perdata, tapi juga bisa menjadi delik pidana. Ayu diminta segera memberikan jawaban resmi.

Baca juga  Prabowo: Tambang Ilegal di Bangka Belitung Rugikan Negara Rp300 Triliun

Usman menyayangkan peristiwa ini karena menurutnya, pelaku industri hiburan seharusnya lebih paham pentingnya menghormati hak cipta. Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha hiburan lain. Kreativitas tidak boleh dianggap remeh dan harus dihargai secara hukum.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi atau pernyataan dari pihak Ayu Ting Ting terkait somasi tersebut. Media masih menunggu konfirmasi resmi. Sementara itu, proses penyelesaian hukum masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Sumber : https://celebrity.okezone.com/read/2025/07/16/33/3155618/usman-hitu-somasi-ayu-ting-ting-atas-dugaan-pelanggaran-hak-cipta
Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar