PT KMIA Sewa Lahan Pemkab Kukar, Sumbang PAD Hingga Rp1 Miliar

admin

Pemkab Kukar menandatangani perjanjian sewa-menyewa dengan PT KMIA

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Di Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang, Kamis (12/6/2025), Pemerintah Kabupaten Kukar menandatangani perjanjian sewa menyewa lahan dengan PT Khotai Makmur Insan Abadi. Penandatanganan dilakukan Sekda Kukar H. Sunggono bersama General Manager PT KMIA Reno Barus. Kesepakatan ini berlangsung di Kantor PT KMIA.

Objek sewa berupa tanah kosong milik daerah terletak di Desa Bhuana Jaya, seluas 12.650 meter persegi. Berdasarkan SK Bupati Kukar Nomor 157/SK-BUP/HK/2025, nilai sewa ditetapkan Rp 212,5 juta per tahun. Dalam lima tahun, total sewa yang disepakati mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Baca juga  Struktur Ramping KONI Kukar Resmi Diumumkan, Ini Harapan Pemerintah

Menurut H. Sunggono, pemanfaatan aset daerah bertujuan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. “Pemanfaatan aset daerah ini dilakukan untuk meningkatkan PAD,” jelasnya. Periode sewa berlaku dari 12 Juni 2025 hingga 12 Juni 2029.

Dalam penandatanganan itu, hadir pula beberapa pejabat Pemkab Kukar. Mereka antara lain Sekretaris DLHK Taufiq, Kabag Pembangunan Etty Sumarni, serta perwakilan Dinas Perhubungan dan Dinas SDA. Hal ini menunjukkan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung optimalisasi aset daerah.

Baca juga  FKPR Jadi Bukti Komitmen Pemkab Kukar Bangun Generasi Kreatif dan Religius

Reno Barus menjelaskan bahwa kerja sama ini sudah dilakukan tiga kali antara PT KMIA dan Pemkab Kukar. Ia mengatakan, “Pihak kedua telah membangun jalan pengalih sepanjang 1.113 meter.” Infrastruktur ini menjadi bagian dari tanggung jawab pihak penyewa.

Pihak PT KMIA juga berkomitmen membangun sarana tambahan berupa lampu penerangan jalan umum. “Kami juga bertanggung jawab atas pemanfaatan serta pemeliharaan sarana tersebut,” ujar Reno. Komitmen ini disesuaikan dengan kesepakatan pihak pertama.

Baca juga  LPTQ Kukar Perkuat Syiar Islam Lewat Kegiatan "Semarak Ramadan"

Pembayaran nilai sewa dilakukan secara langsung ke rekening Pemkab Kukar di Bank Kaltimtara. Reno menambahkan, “Pembayaran dilakukan paling lambat dua hari sebelum penandatanganan perjanjian setelah kelengkapan dokumen administrasi diterima.”

Kerja sama strategis ini diharapkan mendukung percepatan pembangunan Kukar dan pemanfaatan aset secara produktif. Kedua pihak sepakat menjadikan kolaborasi ini sebagai bentuk kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan pelayanan publik yang lebih baik.

(Adv/DiskominfoKukar)

Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tags

Tinggalkan komentar