Kabaristimewa.id, Tenggarong – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara memusnahkan berbagai barang bukti pada Rabu, 10 Juni 2025. Kegiatan ini dilakukan dengan menggandeng Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda. Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator milik BPOM yang dirancang khusus agar tidak mencemari lingkungan.
Kepala BPOM Samarinda, Sem Lapik, menegaskan bahwa fasilitas tersebut biasa digunakan untuk menghancurkan obat tradisional dan produk tidak layak edar. “Barang bukti ini agar kita musnahkan sesuai dengan peraturan yang ada, tidak mencemari lingkungan,” katanya saat meninjau langsung proses pemusnahan.
Insinerator tersebut dilengkapi dua ruang pembakaran yang berfungsi memproses barang bukti secara bertahap. Pada ruang pertama, barang seperti narkoba dan kemasannya dibakar langsung. Kemudian asap yang dihasilkan dialirkan ke ruang kedua untuk dibakar kembali pada suhu tinggi.
Metode ini dinilai aman dan memenuhi standar pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Terutama untuk kasus narkotika, pendekatan ini mencegah potensi bahaya dari sisa pembakaran. “Sistem ini memastikan bahwa sisa pembakaran tidak menyisakan residu berbahaya yang mencemari udara,” terang Sem Lapik.
Kejaksaan berharap kerja sama seperti ini dapat terus berlanjut di masa mendatang. Apalagi untuk kasus barang bukti kimia atau zat berbahaya lainnya. Menurut pihak Kejari Kukar, metode ini memberi nilai tambah karena memadukan aspek hukum dan lingkungan.
Sumber : https://kaltimpost.jawapos.com/kutai-kartanegara/2386126021/pemusnahan-barang-bukti-kejari-kukar-gunakan-insinerator-untuk-hindari-pencemaran
Penulis : Arnelya NL








