Kabaristimewa.id, Tenggarong – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kutai Kartanegara, Pemerintah Desa Batuah menyuarakan tuntutan masyarakat atas dampak lingkungan dari tambang batu bara yang dikelola PT Karya Putara Borneo (KPB). Aktivitas tambang di RT 021 Dusun Surya Bhakti telah menyebabkan banjir, longsor, dan pencemaran limbah selama tiga tahun terakhir. Warga menuntut kejelasan status lahan dan kompensasi atas kerusakan tersebut.
Abdul Rasyid selaku Kepala Desa Batuah mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan dua kali sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian konkret. “Masalah ini sudah berlangsung selama tiga tahun, dan hingga kini belum tuntas. Kami minta ada kejelasan, apalagi izin perusahaan hampir selesai,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pembebasan lahan adalah aspirasi utama warga yang ingin hidup lebih tenang.
Menurutnya, perusahaan tak bisa terus berkelit dengan alasan-alasan teknis. “Warga sudah sepakat, mereka ingin lahan dibebaskan agar bisa hidup tenang. Perusahaan harus terbuka dan bertanggung jawab. Tak bisa hanya mengelak,” kata Rasyid. Pemerintah desa menilai bahwa tanggung jawab sosial perusahaan selama ini belum berjalan maksimal.
Pada forum tersebut, Rasyid juga meminta keterlibatan dinas teknis dalam investigasi lingkungan. DLHK Kukar dan Dinas ESDM Kaltim diharapkan ikut serta dalam verifikasi dan evaluasi lapangan. “Kami ingin semua pihak terlibat dan bertanggung jawab, dari perusahaan, pemerintah hingga pengawas lingkungan,” lanjutnya.
RDP ini merupakan bentuk eskalasi konflik setelah jalur komunikasi informal tidak membuahkan hasil. Pemerintah desa memanfaatkan forum ini untuk memberikan tekanan politik dan sosial demi keadilan bagi masyarakatnya. Keadilan lingkungan dianggap sebagai hak yang tak boleh diabaikan.
Dalam waktu dekat, tim gabungan dari DPRD Kukar, Pemdes Batuah, dan instansi teknis akan mengunjungi lokasi terdampak. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kondisi sebenarnya dan menghindari manipulasi data lapangan. Penilaian langsung diharapkan bisa menjadi dasar keputusan selanjutnya.
Kepala desa menyebut bahwa perjuangan warga tak hanya tentang uang ganti rugi. “Kami perjuangkan bukan hanya ganti rugi, tapi keadilan lingkungan dan masa depan warga,” katanya. Ia menegaskan bahwa investasi harus dibarengi dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dari hasil RDP ini, diharapkan muncul langkah-langkah konkret yang dapat menjamin perlindungan hak-hak warga dan mencegah dampak lingkungan lebih lanjut di masa mendatang. Pemdes Batuah meminta komitmen bersama demi masa depan desa yang aman dan berkelanjutan.
(Adv/DiskominfoKukar)








