Diduga Akibat Tambang, Unmul Siap Teliti Penyebab Longsor di Jalan Poros Samarinda–Balikpapan

admin

Kondisi jalan pasca tanah longsor di jalan poros Samarinda-Balikpapan, di KM 28 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan Kab.Kukar. (Ist)

Kabaristimewa.id, Samarinda – Kolaborasi antara pemerintah desa, perguruan tinggi, dan perusahaan tambang dijalankan untuk menanggulangi dampak longsor di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Peristiwa ini terjadi pada 24 hingga 25 April 2025 dan mengakibatkan kerusakan bangunan rumah warga serta masjid di Km 28 jalan poros Samarinda–Balikpapan.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Desa Batuah menggandeng 11 perusahaan tambang yang tergabung dalam Forum TJSP untuk mendanai pengadaan alat ukur bencana. Pengadaan alat ini bertujuan mengidentifikasi penyebab pasti dari longsor yang terjadi.

Baca juga  Pemerintah Samarinda Gunakan Alat Berat Bantu Relokasi Makam Terdampak Longsor

Universitas Mulawarman (Unmul) akan menjadi pihak yang melakukan kajian teknis dan ilmiah terhadap pergerakan tanah di lokasi kejadian. Hasil kajian akan menjadi dasar bagi penentuan tanggung jawab serta langkah mitigasi jangka panjang.

Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa jika terbukti aktivitas tambang sebagai penyebab utama, maka perusahaan terkait akan diminta untuk bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan yang ditimbulkan.

Baca juga  Pembangunan Gedung Polsek dan Koramil yang Baru

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kukar turut bergerak cepat. Melalui Dinas Perkim dan Biro Kesra, mereka menyatakan kesiapan membangun kembali rumah warga tipe 36 dan fasilitas ibadah yang rusak akibat longsor.

Musyawarah telah dilakukan antara pemerintah desa dan Pemkab Kukar, termasuk undangan resmi dari Sekda Kukar pascakejadian untuk membahas langkah penanganan bersama seluruh dinas terkait.

Baca juga  Kukar Bidik Investasi Besar IKN dengan 12 Kawasan Industri Baru

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan bersabar menunggu hasil kajian dari Unmul, karena pemerintah berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan bagi warga di kawasan rawan tersebut.

Sumber : https://kaltim.tribunnews.com/2025/04/26/longsor-km-28-desa-batuah-kukar-dikaji-jika-tambang-jadi-sebab-perusahaan-harus-bertanggung-jawab
Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar