Babinsa Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons, Dijatuhi Sanksi Berat dan Ditahan 21 Hari

admin

Kabaristimewa.id Babinsa Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat, Serda Heri Purnomo, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penahanan selama 21 hari. Sanksi ini dijatuhkan atas perbuatannya yang menuding Sudrajat, pedagang es gabus, menjual produk berbahan spons.

Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman mengatakan hukuman diberikan melalui mekanisme disiplin militer yang berlaku. Seluruh proses dilakukan secara objektif dan berkeadilan.

Baca juga  Ribuan Warga Muhammadiyah Kukar Salat Id di Tangga Arung Square

“Pagi ini telah dilaksanakan sidang disiplin militer terhadap prajurit kami. Putusan menjatuhkan hukuman berat,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).

Selain penahanan, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan di lingkungan TNI Angkatan Darat. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembinaan internal dan penegakan tata tertib satuan.

Ahmad menegaskan penanganan pelanggaran prajurit dilakukan secara transparan dan profesional. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga  Diseminasi Program JAPFA for Kids 2025 Digelar di Kukar, Dorong Perbaikan Gizi Anak Sekolah Dasar

Ia mengingatkan seluruh Babinsa untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam setiap pelaksanaan tugas. Pendekatan humanis kepada masyarakat harus menjadi prinsip utama.

Terkait respons publik, Kodim 0501/JP meminta semua pihak bersikap bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

“Penegakan disiplin ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI AD,” ujar Ahmad.

Baca juga  Sekda Kukar Buka Raker LPTQ 2026, Matangkan Persiapan MTQ Provinsi di Kutai Kartanegara

Sumber: CNN Indonesia

Berita-berita terbaru