Head Banner

Isu Sertifikat Tanah Jadi Milik Negara Dibantah, Kementerian ATR/BPN Klarifikasi

admin

Ilustrasi. Sertifikat Tanah. (sumber: universalbpr)

Kabaristimewa.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan klarifikasi terkait video hoaks yang tersebar di Facebook, yang mengklaim bahwa sertifikat tanah versi kertas akan dimusnahkan dan aset tersebut akan diambil alih oleh negara jika tidak segera diubah ke versi elektronik. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Dalam video yang beredar, masyarakat diimbau untuk segera mengubah sertifikat tanah dan rumah mereka menjadi sertifikat elektronik sebelum 2026, dengan ancaman bahwa sertifikat yang masih dalam bentuk kertas (seperti sertifikat letter C) akan hilang dan tanah tersebut akan menjadi milik negara. Video ini menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat yang khawatir akan status kepemilikan tanah mereka.

Baca juga  Kebijakan Baru, Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun pada 2025

Namun, Kementerian ATR/BPN segera menanggapi dengan mengeluarkan pernyataan melalui akun Instagram resmi mereka, yang membantah narasi tersebut. Kementerian memastikan bahwa sertifikat tanah yang lama, baik yang berbentuk kertas atau analog, masih berlaku dan tidak akan diambil oleh negara. Sertifikat lama hanya akan berubah menjadi sertifikat elektronik jika pemilik tanah mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya.

Baca juga  Pemindahan Rekening Pemkot Belum Final, Andi Harun: Masih Pembahasan Teknis

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebelumnya menjelaskan bahwa sertifikat elektronik adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi layanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pertanahan. “Sertifikat elektronik bertujuan untuk mempermudah administrasi pertanahan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan,” ungkap AHY.

Untuk meredakan kecemasan masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga mengimbau agar sosialisasi terkait penggunaan sertifikat elektronik terus digencarkan di seluruh wilayah, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami transformasi digital ini dan tidak terpengaruh oleh informasi yang salah.

Baca juga  Meningkatkan Kesehatan Anak Bangsa, Program MBG Siap Diluncurkan

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan tidak khawatir tentang perubahan sertifikat tanah mereka, karena sertifikat lama tetap sah dan berlaku seperti biasa.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4641097/cek-fakta-rumah-yang-belum-bersertifikat-elektronik-akan-menjadi-milik-negara
Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar