Surat Peringatan Siap Diterbitkan untuk Pelajar Jabar yang Langgar Jam Malam, Gubernur Siapkan Aplikasi Pemantau

admin

Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar berdialog dengan siswa terkait peraturan pembatasan jam malam yang dimulai per-1 Juni 2025. Foto/Antara

Kabaristimewa.id, Bandung – Demi menertibkan aktivitas malam pelajar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan pemberian sanksi SP bagi pelajar yang melanggar jam malam. Di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (4/6), ia menegaskan pelaporan akan dilakukan melalui sistem digital yang tengah disiapkan pemerintah. “Ada SP1 nanti dari kepala sekolahnya. Nanti kan melaporkan ke sekolah,” ucapnya.

Pembuatan aplikasi ini akan mengintegrasikan berbagai sumber laporan dari masyarakat dan aparat, termasuk RT/RW dan kepala desa. Dedi menyebut bahwa data dari aplikasi ini akan dipantau langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi. “Sehingga nanti di peta data, di Dinas Pendidikan Provinsi sudah terbaca setiap hari,” jelasnya.

Baca juga  Warganet Berduka, Mat Solar Meninggal Dunia pada 17 Maret 2025

Aplikasi itu nantinya juga akan memuat informasi tentang kondisi siswa secara harian. Jumlah anak yang membolos, begadang, atau sakit, semua akan dicatat dalam sistem berbasis data. “Itu nanti ada petanya,” tambah Dedi.

Terkait jam masuk sekolah, Gubernur menyampaikan bahwa kepala UPT daerah akan menentukan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi wilayah. Ia menyebutkan standar jam masuk tetap pada pukul 06.30 WIB namun bisa disesuaikan. “Itu kan umumnya dulu, kan ada yang bersifat ketentuan umum oleh Gubernur,” ujarnya.

Baca juga  Sistem Zonasi Digantikan, ini Jalur Baru Penerimaan Siswa di 2025

Setiap kepala UPT diberi wewenang membuat aturan teknis khusus berdasarkan situasi daerah masing-masing. Dedi menekankan bahwa pendekatan ini akan lebih efektif karena memperhatikan kebutuhan lokal. “Nanti ada ketentuan khusus yang dibuat oleh kepala UPT-nya masing-masing,” imbuhnya.

Sebagai perbandingan, Dedi mengingatkan saat menjadi Bupati Purwakarta, jam masuk sekolah di wilayahnya bahkan dimulai pukul 06.00. “Dan banyak daerah pegunungan,” tambahnya menjelaskan alasan kebijakan tersebut.

Baca juga  Penundaan Pengangkatan CASN 2024, Menpan RB: Bukan Karena Efisiensi Anggaran

Ia pun menegaskan pentingnya penghapusan PR karena sering kali yang mengerjakannya bukan siswa, melainkan orang tua mereka. “Gurunya ngasih PR pada muridnya, yang ngerjainnya orang tuanya,” ucap Dedi sembari mengkritik praktik tersebut.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250605075804-20-1236696/dedi-mulyadi-siswa-langgar-jam-malam-dapat-sp1-dari-sekolah
Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar