Kabaristimewa.id – Dana Moneter Internasional atau IMF memasukkan opsi kenaikan Pajak Penghasilan tenaga kerja dalam simulasi pembiayaan untuk mendorong investasi publik Indonesia menuju target negara berpendapatan tinggi pada 2045. Skema itu tertuang dalam laporan berjudul Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment.
Seperti dilansir dari CNN Indonesia, IMF memproyeksikan peningkatan investasi publik secara bertahap sebesar 0,25 hingga 1 persen dari Produk Domestik Bruto dalam dua dekade mendatang. Pada tahap awal, tambahan investasi tersebut dibiayai melalui defisit anggaran.
Seiring waktu, IMF menggambarkan pajak penghasilan tenaga kerja dapat dinaikkan secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan defisit. Menurut lembaga tersebut, urutan reformasi ini dinilai mampu menekan dampak negatif terhadap ekonomi pada fase awal ketika beban pajak meningkat.
IMF menegaskan skema kenaikan pajak itu bersifat ilustratif sebagai salah satu contoh mobilisasi penerimaan negara. Lembaga tersebut juga menilai peningkatan investasi publik berpotensi memperkuat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja dalam jangka panjang.
Namun, IMF mengingatkan pentingnya sumber pembiayaan berkelanjutan agar defisit tetap berada di bawah batas 3 persen PDB. Dalam laporan yang sama, defisit anggaran Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 2,92 persen terhadap PDB, mendekati ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif Pajak Penghasilan karyawan dalam waktu dekat. Ia menyebut posisi defisit APBN masih di bawah 3 persen PDB sehingga belum perlu penyesuaian tarif.
Pemerintah memilih memperluas basis pajak dan menutup kebocoran penerimaan sebagai langkah utama. Selain itu, pemerintah akan mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara meningkat secara alami dan tekanan defisit dapat ditekan tanpa menaikkan tarif pajak pekerja.
Sumber: CNN Indonesia








