Head Banner

Sistem Zonasi Digantikan, ini Jalur Baru Penerimaan Siswa di 2025

admin

Ilustrasi. Sistem masuk penerimaan siswa baru tidak gunakan PPDB kembali, SPMB diterapkan pada tahun 2025. (bongkah.id)

Kabaristimewa.id, Indonesia – Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), mengungkapkan bahwa seleksi penerimaan murid baru (SPMB) yang akan diterapkan pada tahun 2025 akan menggunakan empat jalur penerimaan, menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurut Abdul, meskipun banyak yang mengira bahwa penerimaan murid hanya menggunakan sistem zonasi, kenyataannya ada lebih banyak jalur yang tersedia dalam SPMB. Abdul menjelaskan bahwa jalur domisili, yang selama ini dikenal dengan sistem zonasi, akan tetap diterapkan namun dengan beberapa penyesuaian.

Sistem ini akan disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal murid, sehingga bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. “Ada empat jalur dalam penerimaan siswa baru, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).

Baca juga  ASN Pria Berhak Cuti saat Istri Melahirkan

Jalur prestasi akan mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik, termasuk kegiatan kepemimpinan seperti pengurus OSIS atau Pramuka. Sementara jalur afirmasi ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak yang orang tuanya dipindahtugaskan atau anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Abdul juga menegaskan bahwa perubahan ini lebih dari sekadar perubahan nama. Ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan layanan yang lebih baik bagi seluruh siswa di Indonesia secara merata dan keseluruhan. Menurutnya, perubahan sistem ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga  Inovasi Siswa SMK: Lahan Bekas Tambang Diubah Jadi Lahan Pertanian Berhasil Tanam Berbagai Macam

Sementara itu, Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, menanggapi kabar yang beredar dengan menegaskan bahwa sistem zonasi tidak dihapuskan. “Tidak ada penghapusan zonasi. Sistem domisili adalah bagian dari zonasi yang disesuaikan,” katanya. Dalam regulasi sebelumnya, sistem zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, yang mewajibkan sekolah menerima siswa dari zona terdekat dengan kuota minimal 90 persen.

Baca juga  Pendidikan Digital Tak Merata, Komnasdik Kaltim Ajak Semua Pihak Atasi Kesenjangan

Dengan sistem SPMB yang baru, diharapkan akan tercipta keadilan yang lebih merata dalam akses pendidikan bagi seluruh kalangan masyarakat.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250131061516-20-1192972/spmb-punya-jalur-domisili-apakah-sistem-zonasi-dihapus
Penulis : Arnelya Natasha L

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar