Skema Kemitraan Dinilai Janggal, Warga Desak Pengembalian Lahan dari PT NMG

admin

Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kutai Kartanegara. (Ist)

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Pembahasan sengketa lahan antara warga Desa Jonggon D dan PT Niaga Mas Gemilang kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kutai Kartanegara pada Jumat, 28 November 2025. Dalam forum tersebut, perwakilan warga bernama Gusriwal menyampaikan sejumlah keberatan terkait lahan transmigrasi yang telah dikelola perusahaan sejak lebih dari satu dekade lalu.

Gusriwal mengungkapkan bahwa pembagian lahan satu hektare yang diterima setiap warga melalui program transmigrasi tidak lagi dapat dimanfaatkan, karena perusahaan diduga langsung menanaminya begitu mulai beroperasi. Ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat. “Perusahaan masuk tanpa pamit. Lahan warga yang sudah menjadi jatah transmigrasi langsung ditanam sejak 2014,” ujarnya.

Baca juga  Tingkatkan Daya Saing Nelayan Kukar, Wabup Rendi dorong Pembangunan Infrastruktur Perikanan secara Berkelanjutan

Ia juga menambahkan bahwa sertifikat kepemilikan atas nama warga telah terbit pada tahun yang sama, sehingga masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut. Skema kemitraan yang pernah ditawarkan perusahaan menurutnya tidak sesuai dengan logika perhitungan investasi. “Seharusnya investasi dari buka lahan sampai panen hanya sekitar tiga tahun. Tapi perusahaan menganggap baru lunas di 2030. Itu tidak masuk akal,” katanya.

Baca juga  Tingkatkan SDM, Desa Muara Ritan Manfaatkan Potensi Wisata

Dari data yang disampaikan, luas lahan yang menjadi objek sengketa mencapai sekitar 23 hektare, dengan 15 hektare di antaranya telah bersertifikat. Semua lahan tersebut, ditegaskan Gusriwal, merupakan milik individu warga, bukan aset komunal. Karena itu, masyarakat meminta dua tuntutan utama: pengembalian lahan dan kompensasi atas pemanfaatan lahan oleh perusahaan selama bertahun-tahun. “Kami minta lahan kami dikembalikan, dan kami juga menuntut ganti rugi. Sertifikat kami tidak bisa dipakai apa-apa karena lahan sudah digarap perusahaan,” tegasnya.

Gusriwal juga menyetujui usulan penggunaan pihak independen sebagai penilai kerugian agar proses perhitungan tidak menguntungkan salah satu pihak. Ia menyebutkan perlunya appraisal profesional yang netral. “Kalau warga menghitung, pasti dianggap terlalu tinggi. Kalau perusahaan menghitung, bisa terlalu rendah. Jadi harus pakai pihak independen seperti KJPP,” jelasnya.

Baca juga  Camat Loa Janan Apresiasi Pelaksanaan MNQ yang Berfokus pada Pembinaan Generasi Qurani

Melalui forum tersebut, ia berharap Komisi I DPRD Kukar dapat menetapkan sikap atau rekomendasi yang menjadi landasan langkah lanjutan warga. Tidak menutup kemungkinan, kata Gusriwal, persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum apabila jalan penyelesaian tidak juga ditemukan. (nsh)

Berita-berita terbaru