Tertangkap Basah, Pencuri Lampu Billboard Dibekuk Polisi Saat Beraksi

admin

Pelaku pencurian lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Jakbar ditangkap polisi saat mencuri lampu.

Kabaristimewa.id, Jakarta – Aksi pencurian lampu billboard di kawasan Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, berhasil digagalkan oleh polisi. Pelaku berinisial SS (37) ditangkap saat sedang mencuri lampu di Jalan Arjuna Utara, tepat di lokasi billboard milik sebuah pengelola media luar ruang. Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Grogol Petamburan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Pelaku kedapatan mencuri menggunakan tang baut dan tang potong yang dibawanya. Ia tengah membongkar sejumlah lampu di papan reklame ketika aparat tiba di lokasi. AKP Aprino Tamara menyampaikan, “Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt.”

Baca juga  Pencuri Bobol Gudang di Samarinda, Spare Part Belasan Juta Dijual Rp195 Ribu

Sebelum penangkapan, seorang teknisi bernama Rahmat dari pihak pengelola billboard melakukan pengecekan rutin. Ia menemukan bahwa beberapa lampu di papan iklan hilang tanpa jejak. Rahmat kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada manajemen, yang langsung meneruskan laporan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat ke lokasi. Tiba di tempat kejadian, polisi memergoki pelaku tengah menjalankan aksinya dan langsung melakukan penangkapan. Tidak ditemukan perlawanan saat penangkapan berlangsung.

Baca juga  Kukar Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi Kemarau, Lahan Pertanian Disulap Pipanisasi

Kepada penyidik, SS mengaku bahwa ia melakukan pencurian tersebut seorang diri. “Pelaku mengaku bertindak sendiri. Dia kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan,” terang AKP Aprino. Pemeriksaan kini terus dilakukan untuk memastikan motif dan kemungkinan lokasi lain yang pernah disasar pelaku.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP. Atas aksinya, total kerugian ditaksir mencapai lebih dari empat juta rupiah. “Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.377.550,” pungkas AKP Aprino dalam keterangannya.

Baca juga  Planetarium Jagad Raya Tenggarong Kembali Beroperasi dengan Teknologi Canggih

Sumber : https://megapolitan.okezone.com/read/2025/06/11/338/3146310/heboh-lampu-billboard-di-jakarta-barat-sering-dicuri-nih-tampang-pelakunya?page=2
Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar