MA Kembali Tolak PK Kedua Jessica Wongso, Kasus Pembunuhan Mirna Disorot Kembali

admin

Jessica Kumala Wongso, melakukan peninjauan kembali (PK) dan ditolak oleh MA (14/8)

Kabaristimewa.id, Jakarta – Mahkamah Agung menolak kembali permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso yang diajukan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Penolakan ini ditetapkan oleh majelis hakim pada Kamis, 14 Agustus 2025. Putusan itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Agung dengan bunyi singkat, “Amar putusan, tolak.”

Permohonan PK dengan nomor perkara 78/PK/PID/2025 ini merupakan kali kedua yang diajukan oleh Jessica. Sebelumnya, ia telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Meski tidak lagi menjalani hukuman fisik di balik jeruji, Jessica tetap berusaha memulihkan nama baiknya melalui jalur hukum.

Baca juga  Konser dan Bantuan Nelayan Dipersoalkan di Debat Pilkada Kukar 2024, Ini Jawaban Edi-Rendi

“Secara jasmani dia sudah bebas, tetapi rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan menggunakan kesempatan itu,” jelas Otto Hasibuan, pengacara Jessica, saat pendaftaran PK dilakukan pada 9 Oktober 2024 di PN Jakarta Pusat.

Salah satu dasar utama PK ini adalah adanya novum, yaitu bukti baru berupa rekaman CCTV dari Kafe Olivier, tempat kejadian perkara. Otto mengklaim bahwa rekaman tersebut tidak pernah ditayangkan secara utuh dan tidak disebutkan sumbernya selama proses persidangan tahun 2016. Ia menilai hal itu sebagai bentuk kekhilafan hakim.

Baca juga  Waspada! Tradisi Mencium Balita Saat Lebaran Bisa Sebabkan Pneumonia

Kasus ini kembali mencuat setelah film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso dirilis dan ramai diperbincangkan publik. Dalam berbagai wawancara, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, bahkan menyebut adanya rekaman CCTV yang menurutnya bisa menjatuhkan hukuman mati kepada Jessica.

Proses persidangan PK berlangsung sejak Oktober 2024, dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli dari kedua belah pihak. Salah satu saksi yang diajukan oleh tim Jessica adalah Rismon Sianipar, seorang pakar digital forensik. Namun, kehadiran Rismon sempat memicu perdebatan sengit dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga  Pemerintah Siap Beri 1 Unit Apartemen bagi ASN yang Pindah ke IKN, yang Jomblo harus Berkeluarga dulu

“Keterangan ahli digital forensik pemohon PK 3, Rismon, yang sekarang lebih sibuk menjadi YouTuber yang mempromosikan ujaran kebencian, fitnah dan caci maki… patut dicela,” tegas Jaksa Shandy Handika dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2024.

Setelah semua proses selesai, termasuk pemeriksaan administratif yang rampung pada 12 Desember 2024, seluruh dokumen dan bukti dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk ditinjau. Namun, hakim tetap menolak permohonan PK tersebut. Dengan demikian, Jessica tetap dinyatakan bersalah dan vonis 20 tahun penjara tidak berubah.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/08/16/08253141/pupusnya-langkah-jessica-wongso-pulihkan-nama-dari-kasus-kopi-sianida?page=2

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar