32 Ribu Anggota Grup Fantasi Sedarah Dibidik Polisi Lewat Forensik Digital

admin

Penangkapan enam pelaku dari admin dan anggota aktif grup Fantasi Sedarah yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi pada anak dibawah umur. Foto/Detiknews

Kabaristimewa.id, Jakarta – Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang menyebarkan konten asusila berhasil dibongkar oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Grup ini pertama kali muncul pada Agustus 2024 dan sudah menarik lebih dari 32 ribu anggota sebelum akhirnya diblokir. Kasus ini mencuat setelah kontennya ramai diperbincangkan warganet.

Kepolisian menggelar konferensi pers pada Selasa (21/5/2025) di Jakarta Selatan, membenarkan temuan tersebut. Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut grup itu aktif membagikan materi pornografi, termasuk konten yang mengandung unsur eksploitasi anak. Akses terhadap grup kini sudah dihentikan sejak 15 Mei 2025.

Baca juga  Di Manado, Buronan Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Setelah 7 Tahun Pelarian

Penelusuran lebih lanjut kini dilakukan melalui digital forensik terhadap perangkat pelaku. Polisi berharap bisa mengidentifikasi lebih banyak pelaku dari hasil penyelidikan ini. Proses investigasi masih berlangsung.

Hingga saat ini, enam tersangka telah ditangkap di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Proses penangkapan dilakukan secara terpisah berdasarkan hasil pelacakan digital.

MR sebagai pembuat grup mengaku menciptakan komunitas ini demi memenuhi kepuasan seksual pribadinya. Sedangkan DK diketahui memperoleh keuntungan ekonomi dari penjualan konten asusila anak. Konten tersebut dijual seharga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu tergantung jumlahnya.

Baca juga  Polisi: Wanita yang Lompat dari Lantai 19 Kini Stabil, Panik Karena Orang Asing Masuk Unit

Pelaku menjual hingga 40 video maupun foto dalam satu paket kepada anggota grup. Polisi menyatakan praktik ini sangat membahayakan karena berpotensi memicu kejahatan seksual yang lebih luas. Motif ekonomi menjadi alasan utama DK melakukan aksinya.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Proses profiling dan pemantauan media sosial terus dilakukan untuk menelusuri jaringan lebih lanjut. Hasil forensik dari perangkat yang disita akan menjadi bahan utama penyidikan lanjutan.

Baca juga  Aksi Cabul di Kontrakan Jaksel, Pria Gunakan Kursi Intip Wanita Mandi Diamankan Polisi

Pasal berlapis menjerat para pelaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar. Mereka dijerat dengan UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7925692/grup-fb-fantasi-sedarah-dibuat-sejak-agustus-2024-ada-32-ribu-member#google_vignette
Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar