Kabaristimewa.id, Jakarta – Upaya peredaran uang palsu kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang mantan artis drama kolosal berinisial SKW (41). Ia ditangkap oleh pihak keamanan Lippo Mall Kemang saat mencoba membayar belanjaan dengan uang palsu.
Kejadian terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, saat SKW diketahui melakukan transaksi menggunakan 11 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang ternyata palsu. Kasir yang menerima pembayaran langsung memeriksanya menggunakan alat pendeteksi uang sinar UV.
Sebelumnya, pelaku sempat lolos dan berhasil melakukan pembelian menggunakan uang palsu di toko yang sama, namun dengan kasir yang berbeda. Percobaan berikutnya yang gagal membuat pihak keamanan mencurigai pelaku.
Pihak sekuriti mall segera mengambil tindakan dan menyerahkan SKW kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Kanit Ranmor Satreskrim, Iptu Teddy Rohendi, menyebutkan bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan transaksi serupa di lokasi yang sama.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dan menyita total 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dari tangan pelaku. Total nilai uang palsu yang diedarkan SKW mencapai Rp 223.500.000.
Saat ini, SKW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait pemalsuan uang, di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta pasal-pasal dalam KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan.
Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/5992644/polisi-tangkap-mantan-artis-drama-kolosal-diduga-terkait-peredaran-uang-palsu?page=3
Penulis : Arnelya NL