Kabaristimewa.id, Jakarta – Ahmad Dhani menyampaikan kritik keras terhadap gugatan 29 musisi yang menolak kewajiban membayar royalti dalam pertunjukan musik. Ia menilai bahwa tuntutan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kekanak-kanakan.
Ahmad Dhani memberikan pernyataan ini saat dihubungi media pada Rabu, 12 Maret 2025, malam. Ia menegaskan bahwa UU Hak Cipta telah mengatur dengan jelas bahwa setiap penyanyi wajib meminta izin pencipta lagu sebelum membawakan karya mereka dalam sebuah pertunjukan.
Menurutnya, gugatan yang diajukan ke MK bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pencipta lagu berhak atas royalti dari penggunaan karyanya. Ia menekankan bahwa hak cipta adalah bentuk perlindungan bagi pencipta lagu yang tidak boleh diabaikan.
Ahmad Dhani mengungkit kembali kasus hukum yang melibatkan Agnez Mo, di mana penyanyi tersebut dinyatakan bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin. Hakim memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu, Ari Bias.
Ia menilai bahwa kasus tersebut adalah bukti nyata bahwa aturan mengenai hak cipta telah ditegakkan di Indonesia. .
Penulis : Arnelya NL