Pertamina Tegaskan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bukan Kebijakan Nasional

admin

Kabaristimewa.id, PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terkait munculnya larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi sepeda motor Suzuki Thunder di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Perusahaan menegaskan bahwa pembatasan tersebut bukan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional, melainkan keputusan masing-masing pengelola SPBU.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, mengatakan Pertamina tetap berkomitmen memastikan distribusi BBM bersubsidi berlangsung tepat sasaran. Namun, pihaknya tidak pernah menetapkan pembatasan berdasarkan merek atau jenis kendaraan tertentu.

Menurutnya, kendaraan yang digunakan secara normal untuk kebutuhan sehari-hari tetap dapat memperoleh layanan pengisian BBM di SPBU. Ia juga menyebut komunitas pengguna Suzuki Thunder pada umumnya tidak mengalami kendala selama melakukan pengisian sesuai ketentuan.

Baca juga  Bahlil Tegaskan Penggunaan B50 Wajib, RKAB Perusahaan Tambang Bisa Dievaluasi

Roberth menjelaskan, kebijakan yang diterapkan di beberapa SPBU muncul sebagai langkah antisipasi terhadap dugaan penyalahgunaan BBM. Di lapangan, ditemukan praktik modifikasi tangki kendaraan sehingga mampu menampung bahan bakar melebihi kapasitas standar pabrikan. Kondisi tersebut memungkinkan pengisian dilakukan berulang kali dengan tujuan selain penggunaan pribadi.

Karena itu, sejumlah pengelola SPBU mengambil kebijakan untuk membatasi pengisian pada kendaraan yang diduga digunakan dalam praktik penimbunan atau penjualan kembali BBM. Selain Suzuki Thunder, beberapa SPBU juga menerapkan larangan bagi kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi maupun pembelian menggunakan jeriken tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Gus Ipul Kejujuran Jadi Fondasi Utama Seleksi dan Pengelolaan Sekolah Rakyat

Pantauan di sejumlah wilayah Jakarta dan Bekasi menunjukkan kebijakan tersebut belum diterapkan secara merata. Masih banyak SPBU yang tetap melayani pengendara Suzuki Thunder selama tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan distribusi BBM.

Suzuki Thunder dikenal sebagai motor bertipe touring yang memiliki kapasitas tangki sekitar 15 liter, lebih besar dibandingkan sebagian besar sepeda motor harian. Kapasitas tersebut membuat model ini kerap digunakan oleh sebagian pelaku usaha bensin eceran untuk mengangkut bahan bakar dalam jumlah lebih banyak, bahkan ada yang memodifikasi tangki agar daya tampungnya meningkat.

Baca juga  PHK 308 Buruh PT Gudang Garam Tbk Dikaitkan dengan Penurunan Produksi dan Laba Perusahaan

Hingga saat ini belum terdapat regulasi nasional yang secara khusus melarang pemilik Suzuki Thunder membeli BBM di SPBU. Pertamina menegaskan fokus utama perusahaan adalah menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat.

Berita-berita terbaru