Kabaristimewa.id, Jakarta – Menjelang bulan Ramadan, pemerintah mengingatkan pengusaha pangan untuk tidak menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, pengusaha yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berat, seperti penyegelan toko hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini diambil untuk menjaga kestabilan harga pangan agar tidak melonjak, terutama selama bulan Ramadan dan Lebaran.
Pemerintah mencatat beberapa bahan pangan, seperti Minyakita dan gula, mulai mengalami lonjakan harga yang melebihi HET yang telah ditetapkan. Harga Minyakita yang seharusnya Rp 15.700 per liter kini sudah mencapai Rp 17.000-18.000 per liter. Menanggapi hal tersebut, Amran menegaskan bahwa pengawasan terhadap harga pangan akan diperketat dan para pelanggar akan diberi sanksi tegas.
“Pengusaha tidak boleh menjual harga di atas HET. Satgas Pangan akan turun tangan, dan tindakan yang telah diambil baru-baru ini adalah penyegelan toko, bahkan izin usaha bisa dicabut,” ungkap Amran Sulaiman setelah rapat koordinasi di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2/2025).
Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), menambahkan bahwa Satgas Pangan telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah pedagang yang melanggar harga HET. Arief menegaskan, langkah penyegelan ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga pangan di pasar dan memastikan harga yang wajar bagi masyarakat.
Pemerintah menegaskan agar para pengusaha pangan tidak melakukan tindakan yang merugikan konsumen, terutama menjelang Ramadan. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik spekulasi harga dan memastikan bahan pangan tetap terjangkau oleh masyarakat.
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7786509/toko-bakal-disegel-kalau-ketahuan-jual-pangan-di-atas-het
Penulis : Arnelya NL