Sengketa Jasa Pandu di Muara Muntai, Pemkab Kukar Siapkan Langkah Tegas

admin

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Di tengah ketegangan akibat sengketa jasa pandu kapal batu bara di perairan Muara Muntai, mediasi digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu (18/6/2025). Tempat mediasi bertempat di Ruang Rapat Bagian Organisasi Setkab Kukar. Upaya ini dilakukan guna memastikan pelayaran berjalan aman dan sesuai hukum.

Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, mengungkapkan bahwa jalur pelayaran dari Samarinda hingga Muara Muntai masuk kategori pandu kelas satu. Penetapan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 244 Tahun 2021. “Tiga titik koordinat telah disiapkan sebagai lokasi pemanduan,” katanya.

Baca juga  3.870 PPPK Dilantik, Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Evaluasi Kinerja dan Moral ASN

Perusahaan seperti PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara Jaya disebut tengah mengurus legalitas. Bahkan, dua entitas telah diberi pelimpahan kewenangan oleh Dirjen Perhubungan Laut. Namun, polemik justru muncul setelah aksi unjuk rasa warga berujung kekerasan.

Dalam aksi di Desa Muara Muntai Ilir, massa sempat ricuh hingga terjadi pemukulan. Ahyani menegaskan, “Demo yang terjadi kemarin sempat ricuh dan menimbulkan pemukulan.” Aparat kepolisian disebut sudah turun untuk mengendalikan situasi.

Baca juga  Pemkab Kukar Jadi Sentra Kopi Luwak Nasional, Prangat Baru Dapat Sorotan Pemprov Kaltim

Oknum luar desa juga diduga ikut memperkeruh suasana. “Sebagian peserta aksi bukan warga lokal,” ungkapnya. Pemkab Kukar akan melakukan sosialisasi lanjutan untuk mencegah kejadian serupa.

Terkait dugaan pungli oleh operator pandu ilegal, belum ada laporan resmi dari desa. Ahyani menegaskan bahwa data terkait izin telah disiapkan untuk mendukung penegakan hukum. “Ibarat orang nyetir tanpa SIM, jelas melanggar,” ujarnya.

Baca juga  Pemkab Kukar Serius Ajukan Pembentukan Tujuh Desa Baru dalam Rapat Paripurna DPRD

Permasalahan kerusakan tanaman akibat tambat kapal juga menjadi perhatian. Namun, Pemkab menyatakan itu di luar kewenangannya. “Akan kami sampaikan ke KSOP,” katanya.

Untuk solusi jangka panjang, rapat lanjutan akan digelar minggu depan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Kami ingin semuanya transparan,” tutup Ahyani. Sengketa ini diharapkan dapat segera terselesaikan demi ketertiban pelayaran di Kukar

(Adv/DiskominfoKukar)

Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tags

Tinggalkan komentar