Head Banner

Larangan Senapan Suar di Balikpapan, Fokus Keamanan Tahun Baru

admin

Foto: Ilustrasi perayaan tahun baru dengan kembang api.
Foto: Ilustrasi perayaan tahun baru dengan kembang api.

Kabaristimewa.id, Balikpapan – Menyambut malam pergantian tahun, BPBD Balikpapan mengeluarkan aturan ketat terkait kembang api. Senapan suar dilarang keras digunakan karena dapat menimbulkan risiko kebakaran, terutama di wilayah permukiman dan area proyek strategis nasional.

“Kami sangat melarang penggunaan senapan suar karena ini sangat berbahaya,” ujar Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, dalam keterangannya pada Minggu (22/12/2024).

Menurut Usman, salah satu risiko utama penggunaan senapan suar adalah serpihan api yang tidak sepenuhnya padam saat melayang di udara. Serpihan ini dapat jatuh ke permukiman warga dan memicu kebakaran, terutama di wilayah yang berdekatan dengan proyek-proyek strategis. Salah satu kawasan yang menjadi perhatian khusus adalah proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak Balikpapan, yang saat ini berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca juga  Dua Lokasi di Kaltim Pecahkan Rekor Kembang Api Terlama, Begini Keseruannya

“Tentu penggunaan kembang api jenis tersebut sangat berbahaya, terutama di area sekitar proyek strategis. Kami melarang keras penggunaannya,” tambah Usman dengan nada tegas.

Untuk memastikan keamanan di malam pergantian tahun, BPBD akan meningkatkan patroli dengan menerjunkan sedikitnya 250 personel. Penjagaan akan dilakukan secara bergantian selama 24 jam di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Kota Balikpapan.

“BPBD bekerja sama dengan Basarnas, TNI/Polri, serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP) Kota Balikpapan, terutama untuk mengamankan kawasan pantai yang diprediksi ramai pengunjung,” ungkapnya.

Selain itu, ia turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan kembang api jenis lain. Edukasi dan imbauan terus diberikan guna memastikan keselamatan warga selama merayakan malam pergantian tahun.

Baca juga  8 Destinasi Wisata di Balikpapan, Penikmat Pantai Wajib Datang ke Kota Minyak

Polda Kalimantan Timur juga menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi tetap kondusif dengan menggelar Operasi Lilin Mahakam 2024. Salah satu fokus utama operasi ini adalah penertiban terhadap pedagang kembang api ilegal dan penggunaannya di lokasi-lokasi terlarang.

“Kami melakukan patroli dan razia, termasuk penertiban terhadap penjual kembang api ilegal,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yulianto.

Ia menegaskan, pesta kembang api harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu, penggunaan kembang api memerlukan izin resmi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri melalui Kabaintelkam. Polda Kaltim sendiri berperan dalam memberikan rekomendasi dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Baca juga  Balikpapan Siap Jadi Kota Otomotif, IMI Lantik Pengurus Baru dengan Target Besar

“Penggunaan kembang api di area vital dan lokasi terlarang harus dihindari demi keamanan bersama,” tambah Yulianto.

Seiring dengan berbagai upaya pengamanan yang dilakukan, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan penggunaan kembang api demi kebaikan bersama. Larangan keras terhadap senapan suar serta penertiban pedagang ilegal merupakan langkah antisipatif untuk mengurangi potensi risiko kebakaran dan gangguan keamanan lainnya.

Dengan kolaborasi antara BPBD, Polda Kaltim, serta instansi terkait lainnya, diharapkan perayaan malam tahun baru di Balikpapan dapat berlangsung aman, kondusif, dan penuh suka cita. (*)

Sumber :
https://kaltim.idntimes.com/news/kaltim/sri-wibisono/awas-senapan-suar-dilarang-dalam-perayaan-tahun-baru-ini?page=all

Penulis : Dion

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar