Kabaristimewa.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai menyusun langkah pemulihan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran di kawasan Jalan Danau Aji, Jalan Alimuddin dan Jalan Danau Lipan, Kelurahan Melayu, Tenggarong.
Tak hanya memberikan bantuan kebutuhan dasar pascakebakaran, Pemkab Kukar juga menyiapkan program rehabilitasi rumah bagi warga terdampak. Skema bantuan tersebut akan melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar.
Kepala Bagian Kesra Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan koordinasi dengan sejumlah pihak tengah dilakukan untuk menentukan pembagian peran dalam pembangunan kembali rumah warga yang terdampak.
“Bantuan kita nanti dalam bentuk rehab rumah tidak layak huni. Kita sekarang dengan Baznas lagi komunikasi dengan Dinas Perkim untuk berbagi peran,” kata Fathul, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan data sementara dari kelurahan, kebakaran tersebut berdampak terhadap sekitar 50 kepala keluarga dengan jumlah sekitar 75 rumah.
Pemkab Kukar nantinya akan melakukan pemetaan untuk menentukan rumah mana yang dapat ditangani Dinas Perkim dan rumah yang akan mendapatkan bantuan melalui Baznas bersama Kesra.
“Mana yang kemudian dibangun oleh Perkim dan mana yang nanti kita akan bantu lewat Baznas dan Kesra untuk dibangunkan rumah layak huni,” ujarnya.
Menurut Fathul, program tersebut juga akan diperkuat dengan optimalisasi pengumpulan zakat dan sedekah dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar.
Program itu rencananya akan dicanangkan Bupati Kukar dalam waktu dekat. Mekanismenya dilakukan melalui pemotongan langsung dari gaji ASN, kemudian dana yang terkumpul disalurkan melalui Baznas.
Dana tersebut nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sosial, termasuk membantu masyarakat yang terdampak musibah seperti kebakaran.
Namun, proses pembangunan kembali rumah korban masih perlu mempertimbangkan status kepemilikan lahan. Pemkab Kukar masih berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk memastikan legalitas lahan yang ditempati para korban.
Pasalnya, dari informasi sementara yang diterima pemerintah, terdapat sejumlah warga terdampak yang bukan merupakan pemilik rumah maupun lahan karena tinggal dengan status mengontrak.
“Informasi dari kelurahan, ada cukup banyak warga korban ini yang mungkin itu mengontrak. Jadi bukan pemilik rumah,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus menentukan pola bantuan yang berbeda antara warga yang memiliki lahan sendiri dan korban yang sebelumnya tinggal di rumah sewaan.
Selain status lahan, bantuan yang bersumber dari Baznas juga memiliki ketentuan khusus. Sebab, dana tersebut berasal dari zakat dan infak masyarakat sehingga penyalurannya harus mengikuti persyaratan yang berlaku, termasuk mengenai status penerima dan pemanfaatan dana zakat.
Sementara kebutuhan bantuan yang berada di luar ketentuan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Perkim untuk menentukan bentuk penanganannya.
Fathul berharap proses persiapan dapat segera diselesaikan sehingga program rehabilitasi rumah korban kebakaran bisa mulai direalisasikan pada 2027.
“Mudah-mudahan selambat-lambatnya di Januari 2027 itu sudah bisa mulai kita realisasikan program ini untuk rehab rumahnya,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Prio Fuji Mustopa








