Kabaristimewa.id, Tenggarong – Selain menetapkan zona nilai tanah, Pemkab Kukar juga mempercepat program sertifikasi aset pemerintah. Hal ini menjadi bagian dari Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK. Sertifikasi ini menjadi salah satu upaya menjaga legalitas dan optimalisasi aset milik daerah.
Sekda Kukar, Sunggono, menyatakan bahwa lebih dari 2.400 bidang tanah milik Pemkab belum tersertifikasi. “Jumlah aset kita lebih dari 2.400 bidang, dan belum semuanya tersertifikasi karena berbagai kendala,” ungkapnya. Hambatan utamanya adalah SDM terbatas dan dokumen dari OPD yang belum lengkap.
Hingga kini, hanya 27 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Padahal, setiap tahun Pemkab menargetkan ratusan sertifikasi. Langkah percepatan dibutuhkan agar aset tidak berpotensi bermasalah di kemudian hari.
Sunggono menekankan bahwa akurasi nilai tanah dan legalitas kepemilikan adalah dua sisi penting. Ketika keduanya sinkron, potensi pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih maksimal. Ini menjadi alasan kuat penguatan sinergi antara BPN dan Pemkab.
Penetapan JNT disebutnya akan mendukung proses validasi data dan penetapan pajak daerah. Nilai tanah akan menentukan besaran PBB, nilai jual objek pajak, dan transaksi lainnya. Dengan data yang akurat, keuangan daerah bisa lebih transparan dan terukur.
“Ketika nilai tanah sudah ditetapkan, maka akan ada pengaruh terhadap Pajak Bumi dan Bangunan, transaksi jual beli tanah, serta potensi penerimaan dari pajak lainnya,” jelas Sunggono. Langkah ini diharapkan juga berdampak pada peningkatan investasi lokal.
Pemkab menargetkan bahwa seluruh kecamatan di Kukar akan masuk skema JNT dalam beberapa tahun ke depan. Sertifikasi dan zonasi tanah menjadi pondasi awal menuju tata kelola pertanahan yang sehat. Diharapkan hal ini mampu menciptakan iklim pembangunan yang berkelanjutan dan terukur.
(Adv/DiskominfoKukar)








