Kabaristimewa.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara segera menyikapi perubahan regulasi baru dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. Pada Selasa (17/6/2025), DPMD mengadakan kegiatan pembekalan penyusunan RPJMDes untuk desa-desa di Kukar. Acara berlangsung di Ruang Rapat DPMD.
UU terbaru memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Hal ini berdampak langsung pada kewajiban revisi dokumen RPJMDes. Sebab, arah kebijakan pembangunan desa harus tetap relevan dan sinkron dengan masa jabatan baru.
“Kita ingin RPJMDes ini benar-benar jadi alat kerja yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat,” tegas Poino. Ia menilai pembekalan ini penting untuk memastikan keberlanjutan program desa. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif.
DPMD menargetkan setidaknya 80 persen desa di Kukar menyusun perencanaan yang aplikatif dan partisipatif. Desa yang berhasil menyusun dokumen berkualitas akan lebih mudah menyusun RKPDes. Bahkan, akses terhadap pendanaan pembangunan akan terbuka lebih luas.
Selain dampak administratif, Poino menjelaskan bahwa kepala desa yang dilantik tahun 2020 kini menjabat hingga 2027. Oleh karena itu, RPJMDes mereka wajib disesuaikan. Tanpa pembaruan, program pembangunan bisa tidak lagi menjawab kebutuhan masyarakat.
Pembekalan ini juga mengarahkan desa agar mampu menyusun kebijakan pembangunan yang adaptif. Perubahan regulasi dinilai sebagai peluang untuk memperbaiki tata kelola dan akuntabilitas pembangunan desa. DPMD berharap kegiatan ini memantik kesadaran akan pentingnya perencanaan jangka menengah yang matang.
Harapan besar pun ditaruh DPMD Kukar agar desa-desa semakin siap menghadapi tantangan pembangunan. Dengan RPJMDes yang selaras kebijakan nasional dan kebutuhan lokal, desa akan lebih mandiri dan berdaya. Keberlanjutan dan inklusivitas jadi kunci dalam pembangunan ke depan.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL