Penataan Wilayah IKN Dimatangkan, Kukar Pastikan Komitmen dan Regulasi

admin

Rakor penegasan batas delineasi IKN di Kabupaten Kukar, di Aula Kantor Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/25).

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Rabu (4/6/2025), rapat koordinasi antara Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dan Otorita IKN berlangsung di Aula Kantor Desa Batuah. Fokus utama pertemuan ini adalah penegasan batas wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian wilayah Kukar. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto.

Dalam sambutannya, Dafip menyatakan bahwa Kukar mendukung penuh pembentukan IKN, termasuk penataan administrasi wilayahnya. Ia menegaskan bahwa regulasi sudah disiapkan untuk mendorong percepatan program. “Kami di pemerintah Kukar mendukung sepenuhnya proses ini,” ucapnya.

Baca juga  Kukar Ukir Sejarah Digital, SMPN 7 Muara Kaman Jadi Sekolah Rujukan Google Pertama di Indonesia

Dari 15 desa/kelurahan Kukar yang terdampak, tiga wilayah diketahui sebagian besar penduduknya berada dalam delineasi IKN. Mereka adalah Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang. Nantinya, nama wilayah tersebut dapat digunakan oleh Otorita IKN.

Sementara itu, Direktur dari OIKN, Kuswanto, menjelaskan secara rinci peta wilayah yang terdampak dan tidak terdampak. Ia menyebut delapan desa/kelurahan yang tidak masuk delineasi IKN tetap akan berada di bawah pemerintahan Kukar. “Nama desa/kelurahannya tetap menjadi bagian dari Kabupaten Kukar,” ujarnya.

Baca juga  Sekkab Kukar Buka MTQ ke-9 Tenggarong Seberang, Soroti Pembinaan Berjenjang

Desa Batuah menjadi kasus khusus karena hanya sebagian wilayahnya terdampak. Nama Batuah tetap dipertahankan oleh Kukar, sementara bagian lainnya dapat berganti nama sesuai kebijakan IKN. Hal ini bertujuan menjaga kejelasan administratif serta identitas lokal.

Untuk mengantisipasi dampak jangka panjang, OIKN juga mengusulkan restrukturisasi wilayah administratif. Dua kelurahan di Kecamatan Muara Jawa bahkan disarankan bergabung ke Kecamatan Sanga-Sanga. Usulan ini tengah dipertimbangkan oleh pihak Pemkab.

Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan awal yang akan dituangkan dalam revisi regulasi wilayah Kukar. Pemerintah pusat dan daerah sepakat untuk menjaga koordinasi demi mempercepat transisi menuju kawasan IKN. Termasuk revisi terhadap peta desa, regulasi penamaan, serta penataan pelayanan publik.

Baca juga  Rapat Evaluasi STRATA DAYA Kukar Tekankan Kelembagaan Desa yang Sah dan Terstruktur

Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan inspeksi langsung ke wilayah batas. Keterlibatan kepala desa dan camat menjadi penting untuk memastikan seluruh proses berjalan partisipatif. Pemerintah Kukar berharap revisi ini bisa rampung sebelum akhir tahun 2025.

(Adv/DiskominfoKukar)

Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tags

Tinggalkan komentar