Kabaristimewa.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengintensifkan proses pembentukan tujuh desa baru melalui pembahasan Raperda dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar. Proses ini menjadi tahapan krusial menuju pengakuan resmi sebagai desa definitif.
Arianto selaku Plt Kepala Dinas Pariwisata Kukar menegaskan, “Menghadiri rapat paripurna yang berkaitan dengan Raperda tujuh desa persiapan merupakan bagian dari proses pembentukan desa definitif.” Ia menambahkan bahwa Raperda menjadi dokumen penting untuk pengajuan ke provinsi dan Kemendagri.
Desa-desa yang akan dimekarkan berada di wilayah seperti Muara Badak, Loa Kulu, Anggana, hingga Tenggarong Seberang. Arianto menyebut, seluruh tahapan berjalan sesuai rencana sejak dua tahun lalu.
“Inisiatif masyarakat dan evaluasi berkala telah dilakukan sejak 2022,” ujar Arianto. Ia juga menekankan bahwa selama proses, tidak ditemukan hambatan berarti.
Raperda dipersiapkan lebih awal untuk mempercepat pengajuan kode register desa. Setelah rekomendasi dari bupati keluar, proses akan diteruskan ke Gubernur Kaltim lalu Kemendagri.
Arianto menjelaskan bahwa proses legalisasi bisa memakan waktu hingga satu tahun. “Targetnya, ketujuh desa ini bisa definitif pada 2026 dan ikut Pilkades serentak tahun 2027,” paparnya.
Saat ini, ketujuh desa tersebut masih berstatus sebagai desa persiapan dengan kepala desa dijabat oleh Pj Kades. Penunjukan dilakukan oleh pemerintah sampai ada pemilihan resmi.
Selain itu, beberapa desa baru juga tengah disiapkan oleh Pemkab Kukar. “Desa Bukit Pariaman, Lamin Talihan, hingga Loa Janan Ulu sedang dalam proses persiapan,” tutup Arianto optimistis.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL