DPRD Kukar Dorong Pengesahan 7 Desa Baru Demi Pemerataan Pembangunan

admin

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan berbasis wilayah, DPRD Kukar mengadakan dua rapat paripurna pada Senin, 16 Juni 2025. Agenda utama adalah pembahasan tujuh Raperda pembentukan desa. Pembentukan ini diharapkan menjadi solusi memperbaiki pelayanan publik di wilayah berkembang.

Pemerintah Kabupaten Kukar menyampaikan nota penjelasan pada Rapat Paripurna ke-7, yang kemudian ditanggapi fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna ke-8. Seluruh anggota DPRD sepakat untuk mempercepat proses hukum agar status desa segera definitif. Keputusan ini dinilai krusial bagi pembangunan daerah.

Baca juga  Bupati Kukar Tekankan Sinergi Pj Kades dan BPD dalam Tata Kelola Desa

Junadi, Plt. Ketua DPRD Kukar, menilai pentingnya reformasi tata kelola wilayah. “Raperda ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan wilayah,” ucapnya. DPRD siap mengawal proses ini hingga tuntas.

Sementara itu, H. Ahmad Yani dari Komisi IV meminta pembentukan pansus dilakukan segera. “Setelah pandangan fraksi dan jawaban pemerintah daerah disampaikan, kami segera bentuk pansus. Harapannya, ini bisa selesai secepat mungkin,” ujarnya.

Tujuh desa yang diusulkan adalah Jembayan Ilir, Sungai Payang Ilir, Loa Duri Seberang, Sumber Rejo, Badak Makmur, Tanjung Barukang, dan Kembang Janggut Ulu. Setiap desa terletak di kecamatan yang pertumbuhannya cukup pesat. Dengan status definitif, akses terhadap dana desa akan lebih optimal.

Baca juga  Rakordal Kukar 2025: Evaluasi dan Penguatan Sistem Pengendalian Internal

Dafip Haryanto dari Setkab Kukar menekankan bahwa aspek legal telah disiapkan. “Aspek legalnya sudah sangat jelas, bahwa ketujuh desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Perbup,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya DPRD segera menyetujui peningkatan status melalui Perda.

Menurut Dafip, keterlambatan pengajuan Raperda karena terbatasnya waktu di tahun 2024. Ia menilai kondisi ini menjadi pelajaran penting dalam perencanaan Prolegda. “Urgensinya jelas, ini untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca juga  Ikut Coklit Data Pemilih di Rumahnya, Edi Damansyah: Jadilah Pemilih Bijak untuk Masa Depan!

Dukungan antara Pemkab Kukar dan DPRD menjadi kunci kesuksesan proses ini. “Kami berharap, terjalin sinergi antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar agar harapan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut bisa segera terwujud,” pungkas Dafip. Seluruh proses diharapkan selesai dalam waktu dekat melalui pansus.

(Adv/DiskominfoKukar)

Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar