Kabaristimewa.id, Tenggarong – Di Prangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, masyarakat resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus pada Selasa (27/5/2025). Koperasi ini diinisiasi sebagai solusi atas rendahnya harga jual hasil kebun yang selama ini ditentukan tengkulak. Pemerintah desa bersama BPD dan warga menyepakati pendirian koperasi secara demokratis.
Kepala Desa Sarkono menyatakan bahwa koperasi ini akan fokus pada pembelian hasil karet dan sawit milik masyarakat. “Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa koperasi ini akan berperan penting dalam sektor perkebunan,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya koperasi dalam mendukung ketahanan ekonomi lokal.
Saudara Agus, seorang pemuda sarjana yang telah mapan dalam bidang usaha sembako dan transportasi, ditunjuk sebagai ketua koperasi. Dalam struktur organisasi, keterlibatan perempuan juga diperhatikan dengan masuknya Ibu Linda sebagai pengurus aktif. Kolaborasi ini mencerminkan semangat inklusivitas dan kemandirian warga.
Sektor yang akan digarap koperasi cukup luas, dari pembelian karet dan sawit, hingga distribusi sembako dan unit simpan pinjam. Grosir desa yang akan dibangun tidak dimaksudkan untuk bersaing dengan UMKM lokal, melainkan menjadi pemasok utamanya. Ini menjadi strategi untuk memperkuat rantai distribusi dalam desa.
Petani yang semula menjual karet dengan harga rendah ke tengkulak, kini berharap lebih. Sarkono menyebut bahwa para petani hanya ingin harga yang adil. “Petani tidak menuntut harga tinggi, cukup harga wajar. Seperti harapan sederhana mereka: 1 kg karet bisa ditukar dengan 1 kg beras,” tuturnya.
Masalah ketersediaan pupuk juga menjadi perhatian koperasi ini. Stok pupuk yang akan disediakan di desa diharapkan bisa memutus ketergantungan dari kota-kota besar. Petani sawit, hortikultura, dan karet akan lebih mudah mendapatkan pupuk dengan harga stabil.
Menurut Asmi Riyandi Elvandar dari DPMD Kukar, pembentukan koperasi ini sejalan dengan target 237 koperasi di seluruh desa dan kelurahan Kukar. “Beberapa desa dan kelurahan telah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi,” katanya. Program ini disebut sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi desa.
Meski regulasi awal mengharuskan jumlah penduduk minimal 500 jiwa, kebijakan baru membolehkan koperasi dibentuk di desa kecil. “Jumlah penduduk tak lagi menjadi penghambat pembentukan koperasi,” tegas Elvandar. Sinergi antara koperasi dan BUMDes diharapkan memperkuat perekonomian desa secara merata dan berkelanjutan.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL