Kabaristimewa.id, Tenggarong – Program STRATA DAYA yang digagas oleh DPMD Kutai Kartanegara kini mulai menunjukkan hasil. Dengan menunjuk Desa Perangat Baru sebagai salah satu lokus uji coba, program ini bertujuan menata ulang peran lembaga kemasyarakatan desa secara legal dan terstruktur. Evaluasi awal dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025 di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengatakan bahwa kelembagaan desa selama ini berjalan tanpa kepastian hukum. “Program ini tidak hanya memperjelas jalur hukum bagi desa, tapi juga memperkuat posisi kelembagaan sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan,” ucap Elvandar.
DPMD Kukar mencatat bahwa masih banyak desa yang belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang kelembagaan, sehingga STRATA DAYA hadir sebagai panduan teknis dan administratif. Program ini didukung oleh regulasi yang mengacu pada peraturan pusat maupun daerah.
Kepala Desa Perangat Baru, Sarkono, pun menyampaikan bahwa STRATA DAYA sangat membantu desa dalam menjalankan kegiatan kemasyarakatan. Ia mengatakan bahwa sebelumnya penganggaran lembaga sering menimbulkan keraguan karena tidak ada payung hukum yang jelas.
“Selama ini, penganggaran untuk lembaga-lembaga desa masih sering menimbulkan keraguan karena belum ada payung hukum yang memadai. STRATA DAYA hadir memberikan arah sekaligus legalitasnya,” jelas Sarkono.
Kini, berkat program tersebut, desa dapat lebih percaya diri menyusun dan menjalankan Perdes kelembagaan yang sesuai ketentuan. Ini menjadi bekal kuat untuk mengelola kegiatan-kegiatan desa secara sah dan tertib.
DPMD Kukar memastikan bahwa STRATA DAYA akan terus diperluas ke seluruh wilayah Kukar, dengan harapan seluruh desa dapat memperkuat sistem kelembagaannya secara mandiri dan profesional. Evaluasi seperti yang dilakukan kali ini menjadi bagian penting dari perencanaan jangka panjang.
Dengan langkah ini, Kutai Kartanegara mengambil posisi penting dalam pembaruan kebijakan kelembagaan desa berbasis legalitas dan kebutuhan lokal.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL