DPMD Kukar: BPD Bukan Lembaga Pelengkap, Tapi Garda Aspirasi Warga

admin

Arianto, Kepala DPMD Kukar. Foto/Sintesanews/M.As'ari

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Sebagai bagian dari strategi memperbaiki tata kelola desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara mendorong agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak hanya menjadi pelengkap. Plt Kepala DPMD, Arianto, menilai bahwa BPD harus memainkan peran kunci dalam memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan warga. “Aspirasi masyarakat harus ditampung, dibahas, dan dikawal hingga terealisasi,” ujarnya.

BPD disebut sebagai garda depan demokrasi desa karena memiliki mandat untuk menyuarakan suara masyarakat secara resmi. Arianto menegaskan, keberadaan BPD sangat menentukan keberhasilan pembangunan desa berbasis partisipasi publik. Selain itu, BPD juga perlu memaksimalkan fungsi legislasi dan pengawasan.

Baca juga  Tingkatkan Wisatawan, Dispar Kukar Akan Lakukan Promosi Destinasi Wisata

Menurut Arianto, kerja sama antara BPD dan kepala desa harus terjalin secara harmonis, namun tetap kritis. Ia mencontohkan bahwa jika terdapat kebijakan desa yang dirasa tidak tepat, BPD wajib menyuarakan penolakan. “Fungsi pengawasan dan penyusunan peraturan desa harus dimaksimalkan,” tambahnya.

Pemantauan terhadap dinamika desa terus dilakukan oleh DPMD Kukar. Namun keterlibatan langsung hanya akan dilakukan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Arianto menyatakan bahwa pihaknya tak akan ragu bertindak apabila pelanggaran itu bersifat fatal.

Baca juga  Transformasi Desa Kerta Buana Menyusul Jejak Sukses Desa Penglipura di Bali

“Kami tidak bisa serta-merta turun tangan tanpa dasar kuat. Tapi jika pelanggarannya jelas dan fatal, tentu akan ada tindakan,” ujarnya menegaskan. Pemerintah tidak akan membiarkan sistem desa melemah hanya karena lemahnya kontrol dari dalam.

Selain itu, Arianto memberi apresiasi kepada sejumlah BPD yang telah menunjukkan dedikasi tinggi. Ia menilai keberadaan BPD yang aktif mampu mendorong kepala desa lebih terbuka terhadap kritik dan masukan. “Kami ingin pola seperti ini jadi contoh di desa lain,” katanya.

Baca juga  3.870 PPPK Dilantik, Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Evaluasi Kinerja dan Moral ASN

DPMD Kukar juga sedang menyiapkan sejumlah program peningkatan kapasitas bagi anggota BPD. Harapannya, BPD tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga kecakapan dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa. Peningkatan literasi tata kelola desa menjadi bagian dari strategi ini.

Pemerintahan desa yang kuat harus dimulai dari partisipasi aktif warga melalui lembaga resmi seperti BPD. Arianto menyimpulkan, “Dengan BPD yang aktif dan profesional, kami yakin pembangunan desa bisa lebih inklusif dan tepat sasaran.”

(Adv/DiskominfoKukar)

Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar