Kabaristimewa.id, Tenggarong – Kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan tidak hanya berlaku satu tahun. Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa masa kerja para PPPK di Kukar telah ditetapkan selama lima tahun.
Evaluasi terhadap kinerja pegawai akan tetap dilakukan setiap tahun untuk memastikan akuntabilitas kerja. Kebijakan ini berlaku merata, baik untuk PPPK maupun seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kukar.
Menurut Sunggono, kebijakan formasi PPPK Kukar disusun secara matang dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan kapasitas anggaran daerah. Proposal formasi tersebut telah diajukan ke pemerintah pusat.
Sebanyak 8.776 formasi awal yang diajukan telah disetujui dalam dua tahap seleksi. Dari jumlah itu, 3.870 peserta berhasil lulus pada tahap pertama seleksi.
Saat ini, sekitar 2.200 peserta telah mengantongi persetujuan teknis (pertek) dari pusat untuk penerbitan SK pengangkatan. Proses administrasi untuk peserta lainnya masih berjalan.
PPPK yang akan dilantik diwajibkan menandatangani perjanjian kerja dengan masa kontrak lima tahun. Kontrak tersebut juga mencerminkan perlindungan kerja, terutama bagi para mantan Tenaga Harian Lepas (THL) yang kini menjadi PPPK.
Sunggono menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kepastian dari pemerintah daerah terhadap keberlanjutan kerja para pegawai. Pemkab Kukar disebut lebih maksimal dalam mengakomodasi tenaga kerja non-ASN dibanding daerah lain.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak khawatir mengenai status PPPK karena pemerintah daerah telah menjamin hak dan kepastian kerja mereka melalui kebijakan yang jelas dan berpihak.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL