Head Banner

Sinkronisasi Batas Wilayah Kukar dengan IKN: Langkah Strategis untuk Kepastian Hukum dan Pembangunan

admin

acara Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN yang digelar di Hotel Fugo Samarinda.

Kabaristimewa.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan komitmennya untuk menyinkronkan batas wilayah dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini bertujuan untuk menjaga kejelasan batas administrasi, mengurangi potensi konflik, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN.

Acara Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN yang berlangsung di Hotel Fugo Samarinda pada Senin (25/11/2024) menjadi kesempatan bagi Pemkab Kukar untuk menegaskan komitmennya.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Edy Santoso, hadir dalam acara ini bersama Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, serta kepala desa/kelurahan dari wilayah sekitar IKN, seperti Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Loa Duri Ilir.

Baca juga  BPK Kaltim Minta Pemkab/Kota Siapakan Data Selama Pemeriksaan

Firyadi menjelaskan bahwa pemetaan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 menghasilkan perubahan pada luasan wilayah IKN, yang kini berkurang menjadi 252.660 hektare dari sebelumnya 256.142 hektare. Penyesuaian ini memerlukan sinkronisasi batas wilayah administrasi untuk memastikan akurasi perencanaan dan mencegah potensi konflik di masa mendatang.

“Penegasan batas administrasi ini sangat penting untuk mendukung perencanaan tata ruang yang matang dan mencegah konflik di masa depan,” ungkap Firyadi.

Edy Santoso menegaskan bahwa sinkronisasi batas wilayah Kukar dengan IKN merupakan prioritas utama Pemkab Kukar. Selain itu, Edy mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan sampai penetapan regulasi IKN pada tahun 2025.

Baca juga  Desa Teluk Dalam dan Kue Kroncong: Menjadi Ikon Kuliner dan Perekonomian Lokal

Ia juga menjelaskan bahwa sinkronisasi ini tidak hanya memberikan manfaat untuk pemetaan batas, tetapi juga memberikan keuntungan strategis dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan lahan.

“Pemkab Kukar masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan hingga penetapan regulasi resmi IKN pada tahun 2025. Kami memastikan semua data dan informasi yang relevan sudah disiapkan dengan matang,” jelas Edi.
Adapun enam manfaat utama yang diuraikan oleh Edy antara lain adalah kepastian kepemilikan tanah, efisiensi perencanaan tata ruang, konservasi sumber daya alam, pemberian hak tanah, pembaruan data spasial, dan pencegahan sengketa.

Proses sinkronisasi ini melibatkan langkah teknis seperti verifikasi garis batas di lapangan dan pembekalan perangkat desa dengan aplikasi Avenza Maps untuk mempermudah pemetaan. Melalui langkah-langkah tersebut, Pemkab Kukar yakin dapat menciptakan kepastian hukum yang akan mendukung pembangunan yang lebih terarah.

Baca juga  Wabup Kukar Tinjau Langsung Pembangunan Patung Proklamator di Kec. Sanga-Sanga

Pemkab Kukar optimis bahwa sinkronisasi batas wilayah ini akan mempercepat pembangunan di wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan IKN secara keseluruhan.

“Langkah ini tidak hanya penting bagi Kukar, tetapi juga bagi pembangunan IKN secara keseluruhan. Kami percaya sinergi yang kuat antara daerah dan pemerintah pusat dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” tutup Edy

Penulis : Dion

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar