Kabaristimewa.id, TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) bersama ATR/BPN Kukar menggelar Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) pada Selasa (12/11/2024). Kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk mengatasi berbagai permasalahan agraria, mulai dari kepemilikan tanah hingga redistribusi lahan, guna menciptakan keadilan agraria di Kukar.
Sidang yang dihadiri Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, serta sejumlah perwakilan instansi terkait, bertujuan memastikan penetapan subjek dan objek redistribusi tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Akhmad menegaskan bahwa reformasi agraria bukan hanya sebatas pembagian tanah. Lebih dari itu, reformasi ini harus mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Reformasi agraria bukan hanya tentang pembagian tanah, tetapi juga tentang mewujudkan kesejahteraan yang merata, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah,” kata Akhmad.
Program redistribusi tanah yang diusung melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menargetkan lahan dari kawasan hutan yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Redistribusi ini diharapkan mampu memberikan solusi atas permasalahan kepemilikan lahan yang sering menjadi konflik di tingkat lokal.
Menurut Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugroho, redistribusi tanah di Kukar akan mencakup 18 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Program ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus membatasi pengalihan atau penjualan lahan selama 10 tahun.
“Tanah yang masuk dalam program redistribusi ini berasal dari kawasan TORA yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Namun, tanah tersebut tidak bisa dialihkan atau diperjualbelikan selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Aag.
Sertifikat tanah yang diberikan akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan secara produktif, baik untuk keperluan pertanian maupun kegiatan ekonomi lainnya.
Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, program ini juga bertujuan menciptakan pemerataan akses terhadap tanah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
“Semoga redistribusi tanah ini menjadi solusi konkret untuk memberikan keadilan agraria, serta membuka peluang ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat Kukar,” pungkasnya.
Sidang GTRA ini diharapkan menjadi titik awal yang kuat dalam membangun transformasi agraria di Kukar. Dengan kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan, program ini dapat menjadi model bagi daerah lain untuk mewujudkan keadilan dan keberlanjutan agraria.
Penulis : Dion