Kabaristimewa.id, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyosialisasikan mekanisme pelaksanaan program dedikasi RT-Ku Terbaik. Kegiatan ini melibatkan tenaga pendamping atau Pendekar bersama tim kecamatan untuk memastikan pengurus RT memahami prosedur pengelolaan program, mulai dari perencanaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan sosialisasi tersebut mulai dilaksanakan pada Rabu dan ditargetkan selesai sepanjang Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemarin, kami sudah mulai menugaskan tenaga pendamping atau Pendekar bersama tim di kecamatan untuk melaksanakan sosialisasi mengenai mekanisme pelaksanaan program dedikasi RT-Ku Terbaik,” ujar Arianto, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, sosialisasi menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman pengurus RT mengenai prosedur pengajuan kegiatan, penggunaan anggaran, serta kewajiban administrasi. Dalam prosesnya, Pendekar akan berkolaborasi dengan pihak kecamatan, pemerintah desa, dan kelurahan untuk memberikan pendampingan sesuai kebutuhan di lapangan.
Pada 2026, setiap RT memperoleh alokasi anggaran program RT-Ku Terbaik sebesar Rp50 juta. Dengan nilai tersebut, pengurus RT perlu memahami tata kelola anggaran secara tepat, termasuk memastikan kegiatan yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat.
“Untuk tahun ini, anggaran program RT-Ku Terbaik dialokasikan sebesar Rp50 juta per RT. Karena itu, mekanisme pelaksanaannya harus dipahami dengan baik agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun kendala dalam pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
Arianto menerangkan, mekanisme pelaksanaan program kali ini berbeda dari skema sebelumnya yang menggunakan kelompok kerja atau Pokja. Pada mekanisme terdahulu, Pokja dibentuk melalui musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus RT.
Sementara itu, dalam program RT-Ku Terbaik, terdapat pendamping RT yang bersifat ad hoc atau sementara. Pendamping ini bertugas membantu pengurus RT dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pendamping diusulkan oleh pengurus RT dengan mempertimbangkan warga setempat, sedangkan tenaga pendamping desa dan kelurahan turut membantu mengawal pelaksanaannya.
Meski mendapat bantuan pendampingan, tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pelaporan anggaran tetap berada di tangan pengurus RT. Tahapan program diawali dengan musyawarah untuk menentukan prioritas kebutuhan masyarakat. Hasil musyawarah kemudian disusun menjadi proposal kegiatan dan diajukan kepada kecamatan untuk mendapatkan persetujuan.
Setelah proposal disetujui, pihak kecamatan dan pengurus RT akan membuat perjanjian kerja sama yang memuat besaran anggaran serta jenis kegiatan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya, camat menyalurkan anggaran secara langsung kepada RT untuk digunakan sesuai usulan yang telah disetujui. Pengurus RT juga wajib memastikan pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban berjalan sesuai ketentuan.
Arianto berharap sosialisasi di seluruh kecamatan dapat membantu pengurus RT memahami setiap tahapan program secara menyeluruh. Dengan dukungan pendamping dan koordinasi bersama pemerintah setempat, program RT-Ku Terbaik diharapkan dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami berharap seluruh pengurus RT dapat memahami mekanisme program RT-Ku Terbaik sehingga pelaksanaannya berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Adv)
Penulis: Prio Fuji Mustopa








