Kabaristimewa.id, Tenggarong – Setelah mengalami penyerangan dalam sengketa pemanduan kapal tongkang, Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, memilih menempuh jalur hukum lebih dulu sebelum membuka ruang mediasi. Keputusan ini ia ambil usai menghadiri mediasi di kantor Setkab Kukar, Rabu (18/6/2025).
Penyerangan itu terjadi pada 7 Juni 2025 dan langsung dilaporkan ke Polres Kukar sehari kemudian. “Kita lanjutkan proses hukum dulu,” ucap Arifadin. Ia menegaskan, proses hukum dan mediasi merupakan dua hal berbeda.
Sebanyak delapan orang telah dilaporkan atas kejadian tersebut, dan saat ini tiga hingga empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Arifadin menyebut, penyerangan dipicu oleh aksi penolakan terhadap operasional PT Pelindo di desa.
Tidak ada intervensi dari pihak luar dalam proses hukum, tegas Arifadin. “Alhamdulillah tidak ada intervensi. Kami juga tidak berharap akan ada,” katanya. Ia juga menyayangkan bahwa konflik berujung kekerasan karena minimnya dialog sejak awal.
Kuasa hukum Arifadin, Agus Amri, mengecam aksi kekerasan tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap wibawa pemerintah desa. “Ini tidak hanya melukai pribadi, tetapi juga merusak marwah hukum dan ketertiban masyarakat,” ujar Agus.
Agus juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa ada pihak-pihak tidak sah yang mencoba menguasai jalur pemanduan kapal tanpa dasar hukum yang jelas. Ia mendesak aparat hukum dan regulator seperti KSOP untuk bertindak. “Kami mendorong tindakan tegas dari pemerintah daerah, KSOP, dan Pelindo,” katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa tim hukum akan mengambil langkah lanjutan jika situasi tidak kunjung diselesaikan dengan adil. Hal itu dianggap perlu demi menjaga stabilitas dan keadilan bagi masyarakat desa.
Mereka berharap penegakan hukum berjalan objektif dan memberi efek jera. Jalur pemanduan yang legal harus ditegakkan, dan pemerintah tidak boleh memberi ruang bagi pihak ilegal yang mengancam ketertiban.
(Adv/DiskominfoKukar)