Desa Baru Menuju Definitif, Kukar Targetkan Ikut Pilkades 2027

admin

Kepala DPMD Kukar, Arianto

Kabaristimewa.id, Tenggarrong – Langkah menuju pemekaran desa di Kutai Kartanegara terus mengalami kemajuan nyata. Tujuh desa persiapan kini telah memasuki proses penting melalui pengesahan Raperda. Proses ini merupakan bagian dari rencana DPMD Kukar agar desa-desa tersebut menjadi definitif sebelum 2026.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025). “Raperda ini merupakan syarat penting yang harus ada untuk pengajuan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya. Evaluasi terhadap desa dilakukan berkala sejak 2023.

Baca juga  Rakordal Kukar: Sekda Soroti Penguatan Tata Kelola Pembangunan

Tujuh desa tersebut yakni Sumber Rejo, Jembayan Ilir, Sungai Payang Ilir, Loa Duri Seberang, Badak Makmur, Tanjung Barukang, dan Kembang Janggut Ulu. Pemerintah menilai, wilayah-wilayah ini layak untuk segera dimekarkan secara administratif. Prosesnya sudah berjalan selama dua semester.

“Target kami adalah semua desa ini sudah berstatus definitif di tahun 2026,” kata Arianto. Hal ini ditujukan agar desa baru dapat berpartisipasi dalam Pilkades serentak pada 2027. Pilkades tersebut akan diikuti oleh 106 desa lainnya di Kukar.

Baca juga  Dukung Pariwisata Profesional, Kukar Sertifikasi 20 Resepsionis Hotel Jelang IKN

Kepala desa definitif akan dipilih secara langsung oleh masyarakat setelah status definitif diperoleh. Saat ini, desa-desa tersebut masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa dari kalangan ASN. Peralihan ini diharapkan memperkuat struktur pemerintahan desa.

Selanjutnya, Pemkab Kukar menunggu rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur. Jika disetujui, kode register desa akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai tahap legalisasi terakhir. DPMD telah menyiapkan dokumen administratif yang dibutuhkan.

Arianto juga menambahkan bahwa beberapa wilayah lain sedang dalam tahap pengusulan sebagai desa baru. Wilayah-wilayah itu termasuk Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan, dan Tanjung Limau. Aspirasi masyarakat menjadi dasar utama dari usulan ini.

Baca juga  Lurah Bukit Biru: Proyek Infrastruktur untuk Kemajuan Wilayah dan Kesejahteraan Masyarakat

“Proses ini bukan hanya administratif, tapi juga bentuk respon pemerintah terhadap aspirasi masyarakat desa,” ujar Arianto. Ia memastikan bahwa semua langkah bertujuan memperluas layanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat wilayah berkembang. Pemekaran ini menjadi bagian dari strategi pembangunan jangka panjang.

(Adv/DiskominfoKukar)

Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar