Kabaristimewa.id, Tenggarong – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar menegaskan bahwa pembukaan akses ekspor tanpa kuota oleh pemerintah pusat merupakan peluang konkret bagi UMKM Kukar untuk naik kelas. Ia menyebut langkah ini dapat menjadi titik balik bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin menembus pasar ekspor nonmigas.
“Selama ini pelaku usaha kecil kita terhambat bukan hanya oleh kuota, tapi juga oleh mentalitas dan kesiapan,” ujarnya. Menurutnya, saat ini adalah momen yang tepat untuk memperkuat UMKM secara sistemik di tingkat lokal.
Data Disperindag menunjukkan Kukar memiliki 85 ribu pelaku UMKM, di mana sekitar 20 ribu bergerak di sektor kuliner. Meski potensi ekspor terbuka lebar, masih ada hambatan besar dalam hal kapasitas produksi serta kualitas yang konsisten.
Ketika permintaan besar datang dari luar negeri, banyak pelaku usaha kecil belum siap. “Maka dari itu, kami akan membentuk klaster usaha sejenis, agar mereka bisa berbagi kapasitas dan produksi secara kolektif,” jelas Kepala Disperindag Kukar.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Pemerintah Kukar juga tengah mendorong implementasi Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan produk lokal dalam belanja pemerintah. Hal ini diharapkan bisa memperkuat pasar domestik terlebih dahulu.
“Pondasi ekspor itu ada di pasar lokal,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa produk yang kuat di pasar dalam negeri akan membangun kepercayaan diri UMKM untuk bersaing di pasar global.
Contoh konkret keberhasilan yang telah diraih adalah ekspor lidi sawit dari Muara Kembang yang berhasil masuk ke pasar India dan Pakistan. Disperindag Kukar akan menjadikan kesuksesan ini sebagai model pengembangan produk unggulan daerah.
Dengan adanya reformasi ekspor, Pemkab Kukar ingin menciptakan perekonomian daerah yang lebih inklusif. “Kebijakan ini bukan hanya tentang ekspor, tapi tentang menciptakan pelaku ekonomi baru yang tahan banting,” tutupnya.