Disdikbud Kukar Tindak Tegas Sekolah yang Lakukan Pungli Berkedok Sarpras

admin

Ahmad Nurkhalis, Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, (sumber : kutairaya.com)

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali memperkuat sikapnya terhadap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Dalam beberapa laporan yang diterima, pungli disebut-sebut dibungkus dengan alasan pengadaan sarana dan prasarana. Melalui pendekatan tegas, Disdikbud Kukar berkomitmen melindungi hak-hak dasar peserta didik.

“Jika laporan terbukti, sekolah akan kami berikan pembinaan menyeluruh, termasuk evaluasi manajemen keuangan dan hubungan dengan komite sekolah,” ujar Ahmad Nurkhalis, Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar. Ia menegaskan bahwa tindakan ini penting untuk menjaga kualitas pendidikan yang adil dan merata.

Baca juga  Dispora Kukar Gelar Turap Loop Selama Dua Tahun Barturut-Turut

Nurkhalis menyampaikan bahwa penggalangan dana hanya bisa dilakukan oleh komite sekolah. Namun, kegiatan itu harus dilakukan berdasarkan musyawarah dan tidak boleh disertai unsur pemaksaan. Hal ini menjadi prinsip utama agar pendidikan tetap bisa diakses secara setara oleh semua kalangan.

Menurut Nurkhalis, orang tua peserta didik, khususnya dari keluarga kurang mampu, tidak boleh dibebani kewajiban dana tambahan. “Yang paling penting, jangan sampai ada pemaksaan, apalagi terhadap peserta didik dari keluarga tidak mampu,” katanya.

Baca juga  Kukar Raih Jumlah Kunjungan Wisatawan Tertinggi di Kaltim Selama Libur Lebaran 2025

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur sekolah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah melalui Disdikbud. “Kalau berkaitan dengan bangunan besar, itu sudah masuk wilayah kewenangan kami,” jelasnya.

Pihak sekolah tidak diperkenankan menarik dana untuk pembangunan ruang kelas, perpustakaan, atau fasilitas besar lainnya. Disdikbud Kukar telah menyiapkan skema pembangunan yang terencana agar semua kebutuhan fisik sekolah terpenuhi tanpa harus membebani wali murid.

Baca juga  Wisata Danau Tanjung Sarai, Bukti Gotong Royong Warga Desa

Untuk mendukung pengawasan publik, Disdikbud membuka saluran pengaduan masyarakat. “Silakan laporkan jika menemukan pungutan yang tidak sesuai aturan. Kami pastikan kerahasiaan identitas dijaga,” tambah Nurkhalis.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi mewujudkan sistem pendidikan bersih, transparan, dan berkeadilan di Kukar. Disdikbud berharap semua anak di daerah tersebut bisa belajar tanpa hambatan finansial yang tidak perlu.

(Adv/DiskominfoKukar)

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar