Kabaristimewa.id, Jakarta – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil awalnya berniat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Ridwan Kamil akhirnya membatalkan niat tersebut tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang alasan di balik keputusan tersebut. Pramono menyatakan bahwa meskipun Ridwan sempat bersikukuh untuk menggugat, ada faktor tertentu yang akhirnya membuatnya batal melakukan hal tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Pramono dalam program Gaspol! yang disiarkan di YouTube Kompas.com pada Jumat (21/2/2025). Namun, Pramono enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa atau apa yang mempengaruhi keputusan Ridwan Kamil untuk tidak melanjutkan gugatan.
Pramono juga menambahkan bahwa meskipun banyak orang meragukan hasil Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil memilih untuk tetap diam dan menerima hasil pemilu tersebut. Selama proses Pilkada, Pramono mengatakan ada tuduhan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta terkait kurangnya sosialisasi, yang menurutnya tidak menjadi alasan yang cukup kuat untuk menggugat hasil pemilu.
Pramono dan pasangannya, Rano Karno, dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada Kamis pagi, 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta. Dalam pidato pelantikannya, Pramono berjanji untuk memprioritaskan berbagai program untuk masyarakat Jakarta.
Penulis : Arnelya NL