Kabaristimewa.id, Tenggarong – Tujuh desa baru resmi diusulkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada DPRD Kukar untuk dibahas sebagai Raperda. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III yang berlangsung di Ruang Sidang Utama. Pengajuan ini merupakan kelanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa pembahasan sempat tertunda karena keterbatasan waktu tahun lalu. “Raperda ini sebelumnya masuk Prolegda 2024, hanya saja karena waktu yang terbatas maka diajukan kembali melalui Prolegda 2025,” kata Dafip. Ia menegaskan bahwa semua dokumen teknis telah disiapkan.
Desa-desa tersebut adalah Sumber Rejo, Sungai Payang Ilir, Tanjung Barukang, Loa Duri Seberang, Badak Makmur, Jembayan Ilir, dan Kembang Janggut Ulu. Semua desa telah melalui tahapan desa persiapan. “Tinggal menunggu pengesahan dari DPRD,” jelas Dafip.
Dafip menyebut, pembentukan desa bertujuan memperkuat pemerintahan desa dan mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Rentang kendali pemerintahan di daerah yang luas seperti Kukar dianggap menjadi tantangan tersendiri. Oleh sebab itu, pemekaran desa dinilai solusi yang tepat.
Menurut Dafip, pemerintah juga membuka kemungkinan pembentukan Pansus DPRD untuk mempercepat pembahasan jika masih ada kekurangan. Pansus dinilai penting untuk efektivitas proses legislasi. “Ini demi percepatan dan kejelasan status bagi desa-desa yang sudah siap secara administratif,” tegasnya.
Masyarakat dinilai telah lama menunggu status desa definitif agar bisa mendapatkan akses pembangunan yang lebih luas. Dengan menjadi desa definitif, anggaran dan program dari pemerintah pusat maupun daerah akan lebih mudah dialokasikan. Hal ini akan mempercepat peningkatan kesejahteraan warga.
“Ini adalah bagian dari upaya bersama mewujudkan aspirasi masyarakat,” ujar Dafip. Pemkab Kukar berkomitmen terus mendorong pelayanan yang merata dan berkualitas melalui regulasi yang inklusif.
(Adv/DiskominfoKukar)